SEOUL, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Korea Selatan menggelar pertemuan untuk menetapkan 13 revisi Undang-Undang (UU) Perpajakan termasuk, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Perusahaan dan UU Pajak Konsumsi Individu.
Menteri Keuangan Korea Selatan Kim Dong-yeon mengatakan revisi Undang-Undang Perpajakan tersebut akan berfokus pada kenaikan tarif pajak atas golongan berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar.
Selain itu, revisi juga berisi tentang menurunkan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha kecil menengah (UKM), dan juga merevisi tarif pajak capital gain pada saat pemegang saham menjual saham.
“Revisi UU Perpajakan ini rancananya akan diajukan ke Parlemen pada tanggal 1 September mendatang, namun pembahasannya akan berlangsung sengit, karena adanya penolakan dari partai oposisi.” tuturnya, Rabu (2/8).
Secara jelas, revisi perpajakan mengarah pada penyediaan sumber modal untuk menjalankan urusan negara. ‘Seratus tugas negara’ yang diangkat oleh pemerintahan Moon diperkirakan akan menelan biaya sebanyak ₩178 triliun atau sekitar Rp2.112 trilun untuk 5 tahun mendatang.
Sebagai sarana untuk menyediakan sumber dana tersebut, pengeluaran pajak saat ini akan dipangkas sebesar ₩95,4 triliun atau Rp1.132 triliun, dan penerimaan pajak ditaget sebesar ₩82,6 triliun atau Rp980 triliun.
Namun demikian, masih terdapat kekurangan dana ₩22 triliun atau Rp237 miliar. Untuk itu, revisi UU perpajakan kali ini ditujukan untuk mendorong kenaikan penerimaan pajak lebih dari ₩20 triliun untuk 5 tahun ke depan.
Berdasarkan hasil perhitungan, dilansir dalam world.kbs.co.kr, kenaikan tarif pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi dapat mendongkrak penerimaan pajak senilai ₩2,57 triliun per tahun, dan dari perusahaan besar mencapai ₩3,7 triliun won per tahun. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.