KOREA SELATAN

Reformasi Pajak Dimulai, 13 UU Direvisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 13:58 WIB
Reformasi Pajak Dimulai, 13 UU Direvisi Menteri Keuangan Korea Selatan Kim Dong-yeon (Foto: Korea Herald)

SEOUL, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Korea Selatan menggelar pertemuan untuk menetapkan 13 revisi Undang-Undang (UU) Perpajakan termasuk, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Perusahaan dan UU Pajak Konsumsi Individu.

Menteri Keuangan Korea Selatan Kim Dong-yeon mengatakan revisi Undang-Undang Perpajakan tersebut akan berfokus pada kenaikan tarif pajak atas golongan berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar.

Selain itu, revisi juga berisi tentang menurunkan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha kecil menengah (UKM), dan juga merevisi tarif pajak capital gain pada saat pemegang saham menjual saham.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

“Revisi UU Perpajakan ini rancananya akan diajukan ke Parlemen pada tanggal 1 September mendatang, namun pembahasannya akan berlangsung sengit, karena adanya penolakan dari partai oposisi.” tuturnya, Rabu (2/8).

Secara jelas, revisi perpajakan mengarah pada penyediaan sumber modal untuk menjalankan urusan negara. ‘Seratus tugas negara’ yang diangkat oleh pemerintahan Moon diperkirakan akan menelan biaya sebanyak 178 triliun atau sekitar Rp2.112 trilun untuk 5 tahun mendatang.

Sebagai sarana untuk menyediakan sumber dana tersebut, pengeluaran pajak saat ini akan dipangkas sebesar 95,4 triliun atau Rp1.132 triliun, dan penerimaan pajak ditaget sebesar 82,6 triliun atau Rp980 triliun.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Namun demikian, masih terdapat kekurangan dana 22 triliun atau Rp237 miliar. Untuk itu, revisi UU perpajakan kali ini ditujukan untuk mendorong kenaikan penerimaan pajak lebih dari 20 triliun untuk 5 tahun ke depan.

Berdasarkan hasil perhitungan, dilansir dalam world.kbs.co.kr, kenaikan tarif pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi dapat mendongkrak penerimaan pajak senilai 2,57 triliun per tahun, dan dari perusahaan besar mencapai 3,7 triliun won per tahun. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak