KABUPATEN LEBAK

Realisasi Pajak Triwulan II Capai 51,39%

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 17:35 WIB
Realisasi Pajak Triwulan II  Capai 51,39%

RANGKASBITUNG, DDTCNews – Kesadaran masyarakat Kabupaten Lebak dalam membayar pajak patut diacungi jempol. Pasalnya, penerimaan pajak triwulan ke-2 tahun ini berhasil mencapai Rp24 miliar atau 51,93% dari target yang ditentukan.

Kepala DPPKAD Kabupaten Lebak Rina Dewiyanti mengatakan, dengan capaian yang melebihi target ini, maka pihaknya meyakini dan optimis kalau penerimaan pajak pada triwulan ke-3 dipastikan meningkat, terlebih tingkat kesadaran warga dalam membayar pajak cukup tinggi.

“Realisasi penerimaan pajak daerah ini cukup menggembirakan, kami harap ke depannya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak pun terus meningkat, karena dari pajak inilah yang akan digunakan untuk biaya percepatan pembangunan daerah,” jelas Rina.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Tidak hanya kesadaran masyarakatnya saja yang diacungi jempol, menurut Rina keberhasilan pencapaian target pajak daerah ini juga didukung oleh kerja keras para petugas pajak untuk menagih pembayaran pajak.

“Memasuki triwulan 3 nanti, kami akan berlaku tegas terhadap masyarakat yang dinilai masih lalai untuk melunasi pajaknya. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat melunasi pajak tepat pada waktunya,” tambahnya.

Adapun penerimaan pajak daerah untuk 2016 ditargetkan Rp 47,5 miliar. Hingga saat ini, seperti dikutip tangeranghits.com, terdapat 11 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah Kabupaten Lebak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini