KABUPATEN BOGOR

Ratusan Vila di Puncak Tunggak PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 19:11 WIB
Ratusan Vila di Puncak Tunggak PBB

Ilustrasi. 

CIAWI, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mencatat hanya 117 dari 227 vila yang sudah terdata sebagai wajib pajak. Alhasil, keberadaan vila tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Tipe A Ciawi Bappenda Anton Sudjana mengatakan ratusan vila komersil di kawasan puncak yang tersebar di Kecamatan Cisarua, Megamendung, dan Ciawi belum terdata sebagai wajib pajak.

“Ada 110 vila yang menunggak PBB,” katanya seperti dikutip pada Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Berdasarkan data yang diperoleh, vila yang berada di Kecamatan Cisarua mulai dari Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, Batulayang, Jogjogan dan Cilember sudah terdata sebagai wajib pajak. Namun, kecamatan ini tercatat memiliki vila komersial terbanyak yang belum berstatus wajib pajak.

Sejauh ini, untuk vila di Kecamatan Megamendung, petugas UPT baru melakukan pendataan di Desa Megamendung. Kemudian, pendataan vila di Kecamatan Ciawi baru dilakukan di beberapa desa saja atau belum menyeluruh.

Menurutnya, petugas pajak daerah terpaksa harus mengejar wajib pajak di hari libur. Dia menargetkan seluruh vila komersial yang berada di cakupan wilayahnya bisa lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban melalui pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Selain mendata kepatuhan pajak vila komersial, petugas UPT Pajak Daerah Tipe A Ciawi juga memberikan kemudahan terhadap wajib pajak dalam membayar PBB, yakni melalui upaya terjun langsung ke tiap-tiap desa dalam mengumpulkan setoran PBB.

“Kami sengaja turun ke desa agar mempermudah pelayanan. Setiap harinya dilakukan berpindah-pindah di setiap kecamatan,” pungkasnya, seperti dilansir Radar Bogor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor