Ilustrasi. Perajin dibantu oleh anaknya membuat rak dari akar pohon di Galeri Sahabat Akar di Jalan Seroja Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (3/11/2020). Perajin Sahabat Akar muncul dari kreativitas warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19, dengan mengolah limbah akar pohon menjadi hiasan dan dijual berkisar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu tergantung ukurannya. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.
PEKANBARU, DDTCNews – Mulai pekan depan, Pemerintah Kota Pekanbaru segera menyalurkan bantuan dana hibah senilai total Rp8,2 miliar kepada 261 pengusaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan pemkot telah memverifikasi data pelaku usaha yang menjadi calon penerima dana hibah pariwisata tersebut. Salah satu kriterianya, patuh membayar pajak hotel maupun pajak restoran.
"Kalau bisa segera penyalurannya agar bisa dimanfaatkan para pelaku usaha," katanya usai menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Jumat (27/11/2020).
Firdaus mengatakan dana hibah tersebut berasal dari pemerintah pusat untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap hibah itu bisa bermanfaat untuk memulihkan dunia usaha dan mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Proses verifikasi penerima hibah pariwisata telah berlangsung sejak 2 pekan lalu. Pengusaha hotel dan restoran wajib mendatangi kantor Bapenda untuk melaporkan kondisi usahanya dan menyerahkan sejumlah dokumen.
Dokumen itu misalnya bukti pembayaran pajak daerah 2019 serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Pemkot Pekanbaru hanya menyalurkan dana hibah kepada pengusaha yang patuh membayar pajak daerah. Adapun besarannya sesuai dengan kontribusi pajak yang dibayarkan tahun lalu.
Pemerintah telah menganggarkan dana hibah pariwisata senilai Rp3,3 triliun untuk membantu pengusaha dan pemerintah daerah yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemanfaatan dana hibah pariwisata tersebut terbagi atas 70% untuk memberi bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran, sedangkan 30% lainnya untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif oleh pemda.
Dilansir riauonline.co.id, pemerintah juga menyusun sejumlah kriteria pemda dan pengusaha penerima hibah pariwisata, antara lain beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 destinasi superprioritas (DSP), 5 destinasi pariwisata prioritas (DPP), ibu kota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari PAD 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE). (kaw)