UU HPP

Proyeksi Terbaru, UU HPP Ampuh Tekan Defisit APBN 2022 Jadi 4,3%

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Januari 2022 | 13:00 WIB
Proyeksi Terbaru, UU HPP Ampuh Tekan Defisit APBN 2022 Jadi 4,3%

Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (14/1/2022). Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 5,2 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diyakini akan efektif meningkatkan penerimaan perpajakan. Buntutnya, defisit juga diprediksi bakal lebih kecil dari target pada UU APBN 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memproyeksikan defisit 2022 hanya akan mencapai 4,3% terhadap PDB sebagai imbas dari penerapan UU HPP. Angka itu lebih kecil dari yang tertuang dalam UU APBN 2022 sebesar 4,85% PDB maupun proyeksi awal pemerintah ketika UU HPP disahkan, yakni 4,51% PDB.

"Saat menyusun APBN 2022 pada bulan September atau Oktober 2021, banyak asumsi-asumsi yang belum kami masukkan seperti UU HPP. Dengan begitu, defisit akan lebih kecil, [sebesar] 4,3%," katanya melalui konferensi video, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Febrio mengatakan pemerintah memperkirakan implementasi UU HPP akan secara efektif meningkatkan penerimaan perpajakan mulai tahun ini. Hal itu karena UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Saat ini, pemerintah telah memulai program PPS dan resmi menambah bracket tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. Kemudian pada April 2022, tarif PPN akan naik menjadi 11% dan pajak karbon resmi berlaku.

Febrio menyebut penerapan berbagai kebijakan itu menambah optimisme pemerintah tentang adanya tambahan penerimaan perpajakan pada tahun ini. Menurutnya, defisit bahkan bisa lebih kecil lagi jika belanja negara dapat semakin dipertajam.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

"[Angka defisit] bisa lebih rendah kalau performance APBN sesuai yang kami ekspektasikan. Kami memperbaiki belanja dan perpajakan dengan undang-undang, dan memperbaiki pembiayaan ke arah yang semakin kredibel menuju konsolidasi fiskal pada 2023," ujarnya.

Pada UU APBN 2022, pemerintah dan DPR menyepakati pendapatan negara ditargetkan senilai Rp1.846,1 triliun dan belanja negara Rp2.714,1 triliun. Dengan angka tersebut, defisit APBN 2022 direncanakan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya