INSENTIF

PP 7/2021 Terbit, UMKM Diharapkan Bisa Akses Semua Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 15:54 WIB
PP 7/2021 Terbit, UMKM Diharapkan Bisa Akses Semua Insentif Pajak

Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai melakukan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tentang tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Agenda sosialisasi pertama menyangkut bidang perpajakan.

Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan terbitnya PP No.7/2021 sebagai cara pemerintah melakukan pembinaan UMKM lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Pada sosialisasi kali ini, pelaku UMKM mendapatkan materi tentang aspek perpajakan dan akuntansi berupa pembukuan serta pencatatan pada kegiatan usaha.

"Kami memberikan apresiasi kepada DJP (Ditjen Pajak) atas inisiatifnya menyelenggarakan sosialisasi PP No.7/2021, terutama pada aspek perpajakan dan akuntansi kepada pelaku koperasi dan UMKM," katanya dalam webinar series UMKM, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Arif menjelaskan dengan PP No.7/2021, pemerintah melakukan konsolidasi pengaturan dan pembinaan UMKM yang sebelumnya tersebar di berbagai sektor peraturan. Melalui beleid ini, pelaku UMKM dan koperasi tidak hanya mendapatkan informasi kebijakan insentif pajak yang tersedia.

Regulasi yang menjadi aturan turunan dari UU tentang Cipta Kerja tersebut juga mengatur beberapa proses bisnis, seperti kemudahan pembentukan koperasi dan UMKM. Selain itu, pemerintah akan membentuk basis data tunggal UMKM di Indonesia dan menyediakan ruang bagi UMKM ikut serta dalam program belanja pemerintah.

"Kami berharap terbitnya PP No.7/2021 memberikan dukungan optimal bagi UMKM dan koperasi dalam menjalankan usaha agar bisa berkembang menjadi koperasi yang modern dan UMKM bisa naik kelas," ujarnya.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Selain itu, Arif berharap melalui sosialisasi ini, pelaku UMKM dan koperasi bisa memanfaatkan insentif pajak dengan optimal pada level pusat dan pajak daerah. Menurutnya, kemudahan mendapatkan akses insentif juga berlaku bagi pelaku UMKM yang memerlukan impor barang dalam menjalankan aktivitas produksi dengan memanfaatkan insentif kepabeanan.

"Pada aspek perpajakan dan akuntansi diharapkan membantu UMKM mendapatkan beragam kemudahan seperti penyederhanaan administrasi perpajakan dan pemberian insentif PPh, pengurangan atau pembebasan pajak daerah, serta pemberian insentif kepabeanan berupa bebas bea masuk bagi UMKM yang berorientasi ekspor," jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia