PP 50/2022

PP 50/2022 Perinci Sanksi Denda Penghentian Penyidikan Pasal 44B

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 11:00 WIB
PP 50/2022 Perinci Sanksi Denda Penghentian Penyidikan Pasal 44B

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut memerinci implementasi sanksi penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Merujuk pada Pasal 63 ayat (3) PP 50/2022, dijabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi denda yang lebih tinggi bila wajib pajak atau tersangka diancam secara alternatif lebih dari 1 sanksi pidana.

"Dalam hal wajib pajak atau tersangka diancam secara alternatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif yang paling tinggi," bunyi Pasal 63 ayat (3) huruf a PP 50/2022, dikutip Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Sebagai contoh, seorang tersangka telah melakukan tindak pidana menggunakan faktur pajak fiktif yang mengakibatkan tersangka tersebut menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Terhadap wajib pajak ini, sanksi denda yang dikenakan adalah yang lebih tinggi, yakni sanksi Pasal 39A huruf a UU KUP.

Bila wajib pajak atau tersangka diancam secara kumulatif lebih dari 1 sanksi pidana maka sanksi denda Pasal 44B UU KUP diterapkan secara kumulatif.

Contoh, seorang tersangka melakukan tindak pidana menerbitkan faktur pajak fiktif sekaligus tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut. Atas tersangka ini, sanksi denda yang dikenakan adalah sanksi Pasal 39A huruf a UU KUP sekaligus Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.

Baca Juga:
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Untuk diketahui, menteri keuangan dapat meminta jaksa agung untuk menghentikan penyidikan atas tindak pidana pajak dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penyidikan dihentikan hanya bila wajib pajak atau tersangka telah melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta dendanya sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Bila wajib pajak atau tersangka melakukan tindak pidana Pasal 38 UU KUP, penyidikan bakal dihentikan bila wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi denda sebesar 1 kali jumlah kerugian negara.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT serta menyampaikan SPT yang tidak lengkap atau tidak lengkap karena kealpaan.

Jika wajib pajak atau tersangka melakukan tindak pidana Pasal 39 UU KUP, penyidikan dihentikan bila wajib pajak melunasi kerugian negara dan denda sebesar 3 kali lipat jumlah kerugian negara.

Adapun tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 39 antara lain secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, menolak diperiksa, memperlihatkan pembukuan palsu, tidak menyelenggarakan pembukuan, hingga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Bila wajib pajak atau tersangka melakukan tindak pidana Pasal 39A UU KUP, penyidikan dihentikan bila wajib pajak tersebut melunasi jumlah pajak pada faktur atau bukti potong/pungut ditambah denda 4 sebesar 4 kali lipat dari jumlah pajak pada faktur atau bukti potong/pungut.

Tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 39A antara lain penerbitan dan penggunaan faktur pajak serta bukti potong/pungut fiktif serta penerbitan faktur pajak oleh orang yang belum dikukuhkan sebagai PKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS