Ilustrasi. Wali murid memberikan materi pelajaran di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tersebut termuat dalam bab II PP 49/2022. Barang yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari PPN di antaranya vaksin polio dan vaksin Covid-19.
"Barang kena pajak tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai meliputi vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi Pasal 3 ayat (1a), dikutip pada Rabu (14/12/2022).
Selain vaksin polio dan vaksin Covid-19, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan pada buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Kemudian, fasilitas serupa juga diberikan atas BKP yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Buku pelajaran umum yang mendapat fasilitas meliputi buku pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perbukuan; serta buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Ketentuan mengenai kriteria dan/atau batasan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama tersebut bakal diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).
Pemberian fasilitas pembebasan PPN atas peralatan TNI/Polri, vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional, serta buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama selama ini diberikan berdasarkan PP 38/2003. Sementara itu, PMK 188/2020 mengatur soal pembebasan PPN untuk impor vaksin Covid-19.
Sementara itu, Pasal 4 PP 49/2022 mengatur JKP tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi, pertama, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah.
Kedua, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana dan biayanya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan.
Ketiga, JKP selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
"Pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu ... dan penyerahan jasa kena pajak tertentu  ... tidak menggunakan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai," bunyi Pasal 5 PP 49/2022. (sap)