KONSULTASI

Perubahan Ketentuan Insentif Pajak dalam PMK 86/2020

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Juli 2020 | 15.00 WIB
ddtc-loaderPerubahan Ketentuan Insentif Pajak dalam PMK 86/2020
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya seorang manajer akuntansi di perusahaan yang bergerak di bidang suku cadang kendaraan bermotor. Terkait dengan insentif pajak selama pandemi Covid-19 ini, saya mendengar pemerintah menerbitkan peraturan menteri keuangan baru menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK 86/2020. Yang ingin saya tanyakan, apa saja perubahan yang perlu saya cermati dari peraturan menteri keuangan baru tersebut? Terima kasih.

Herry, Jakarta

Jawaban:
TERIMA kasih Pak Herry atas pertanyaannya. Memang benar, per 16 Juli 2020, otoritas menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 86/2020). Aturan ini terbit untuk menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK 44/2020.. Terdapat beberapa perubahan yang perlu kita cermati bersama terkait insentif pajak yang diatur dalam PMK 86/2020.

PPh Pasal 21
Perubahan yang paling terlihat dalam PMK 44/2020 terkait insentif PPh Pasal 21 adalah adanya penambahan jangka waktu insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Sebelumnya, PMK 44/2020 mengatur insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Sementara sesuai dengan PMK 86/2020, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020. Artinya, ada penambahan tiga bulan.

Selanjutnya, dalam PMK 86/2020 terdapat ketentuan baru yang belum diatur dalam PMK 44/2020. Dalam PMK 86/2020, kewajiban pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk wajib pajak berstatus pusat yang memiliki cabang dilakukan oleh wajib pajak berstatus pusat.

PPh bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Sama seperti insentif PPh Pasal 21 DTP, insentif PPh bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah (PPh final UMKM DTP) juga diperpanjang hingga masa pajak Desember 2020.

Di samping itu, terdapat klasul baru dalam PMK 86/2020 yang menyatakan penyampaian laporan realisasi bagi wajib pajak yang belum memiliki Surat Keterangan, dapat diperlakukan sebagai pengajuan Surat Keterangan untuk mendapatkan insentif PPh final UMKM DTP. Terhadap wajib pajak tersebut, selanjutnya dapat diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan.

PPh Pasal 22 Impor
Sama seperti insentif yang telah disebutkan di atas, dalam PMK 86/202,  insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor juga ditambah durasinya, yang berlaku hingga masa pajak Desember 2020. Di samping itu, ada satu hal yang menarik tentang menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Jika sebelumnya wajib pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor setiap tiga bulan, dalam PMK 86/2020, aturan tersebut berubah. Wajib pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor setiap satu bulan sekali, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Pasal 25
Sama seperti insentif yang telah disebutkan di atas, dalam PMK 86/2020 insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% juga ditambah durasinya, yang berlaku hingga masa pajak Desember 2020.

Di samping itu, jika sebelumnya wajib pajak menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap tiga bulan, dalam PMK 86/2020 aturan tersebut berubah juga. Wajib pajak menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap satu bulan sekali, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Restitusi PPN Dipercepat
Adapun untuk insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah, perubahan yang diatur dalam PMK 86/2020 adalah mengenai jangka waktu pemanfaatannya.

Dalam aturan sebelumnya, SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan SPT Masa PPN sampai dengan masa pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.

Sementara dalam PMK 86/2020, SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi SPT Masa PPN, termasuk pembetulan SPT Masa PPN sampai dengan masa pajak Desember 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Anugrah Kusumaningrum
baru saja
Perkenalkan nama saya anugrah ingin menanyakan terkait PMK 86/2020 ini tentang kewajiban pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk wajib pajak berstatus pusat yang memiliki cabang dilakukan oleh wajib pajak berstatus pusat. Nah itu berarti pusat memberitahukan ke cabang terkait insentif ini atau pusat juga melakukan pelaporan atas PPh 21 cabang? Terima kasih.