AGENDA PAJAK

PERTAPSI Gelar Seminar Nasional Tax Outlook 2023, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 15:13 WIB
PERTAPSI Gelar Seminar Nasional Tax Outlook 2023, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan launching dan pelantikan pengurus, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) akan menggelar seminar nasional Tax Outlook 2023.

Dalam acara yang akan digelar secara hybrid ini akan ditandatangani pula memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini menandai momentum penguatan kerja sama.

Dirjen Pajak Suryo Utomo dijadwalkan hadir untuk memberikan keynote speech. Dewan Pembina PERTAPSI John Hutagaol akan menyampaikan opening speech. Ketua Umum PERTAPSI Darussalam akan hadir memberikan closing remarks dalam acara tersebut.

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Ada 3 narasumber dalam seminar nasional. Pertama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. Kedua, Wakil Ketua PERTAPSI/Peneliti Tax Centre FIA Universitas Indonesia Titi Muswati Putranti. Ketiga, Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Koordinator TERC FEB Universitas Indonesia Christine Tjen akan menjadi moderator.

Acara digelar pada Senin, 12 Desember 2022 pada pukul 09.00—12.00 WIB. Secara luring, acara dilaksanakan di Gedung Makara Art Center (MAC) Universitas Indonesia, Kampus Universitas Indonesia Depok. Acara juga bisa diikuti secara online melalui aplikasi Zoom.

Pendaftaran gratis melalui laman https://bit.ly/PendafPesertaPertapsi2022. Peserta juga akan mendapatkan e-certificate. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi narahubung pada 0811-1597-526 (Dewi), 0852-6054-9999 (Razif), atau 0812-9490-9022 (Ratih). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025