KEBIJAKAN PEMERINTAH

Persempit Celah Korupsi, Pemerintah Perkuat Fungsi Pengawasan BUMD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 18:00 WIB
Persempit Celah Korupsi, Pemerintah Perkuat Fungsi Pengawasan BUMD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyusun strategi baru untuk memperkuat fungsi pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyampaikan langkah ini perlu dilakukan untuk menekan celah korupsi di lingkungan BUMD.

Tomsi menyampaikan fungsi pengawasan BUMD ini akan dilakukan atas sinergi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau memang ditemukan kesengajaan yang terlihat merugikan keuangan negara, maka dengan berat hati kita menyerahkan permasalahan ini pada aparat hukum," kata Tomsi, dikutip Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Selain itu, menurut Tomsi, BUMD tidak memiliki alasan untuk merugi. Pasalnya, menurutnya, ada sejumlah hal yang sudah menguntungkan BUMD seperti permodalan yang didukung oleh pemerintah daerah (Pemda). Hal ini membuat BUMD seharusnya bisa bergerak lebih cepat tanpa adanya praktik korupsi.

Senada dengan Tomsi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan BUMD yang sehat sudah semestinya mendulang keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). BUMD sendiri selama ini terbukti punya peran yang penting untuk meredam dampak Covid-19.

Fatoni membeberkan sejumlah langkah yang perlu diperhatikan dalam pembenahan BUMD. Pertama, pemda perlu menentukan bentuk BUMD apakah berupa Perusahan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Kedua, pemda juga perlu memperkuat modal inti sampai dengan Rp3 triliun untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Ketentuan ini tertuang dalam (POJK) 12 Tahun 2020, yakni bank umum harus memenuhi modal inti hingga Rp3 triliun sebelum akhir 2022.

Ketiga, pemda perlu memperkuat modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar dukungan ke sektor Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pun menguat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?