KOLOMBIA

Perluas Basis Data, Negara Ini Terapkan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2017 | 15:13 WIB
Perluas Basis Data, Negara Ini Terapkan Tax Amnesty

BOGOTÁ, DDTCNews – Pemerintah Kolombia resmi membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty bagi pembayar pajak yang belum mengungkapkan aset atau pendapatan yang dimilikinya yang diperoleh selama periode 2015 sampai 2017.

Kementerian Keuangan Kolombia menyatakan program tax amnesty ini mulai berlaku sejak diumumkan pada 24 Agustus 2017 dan berakhir 31 Desember 2017. Program ini juga ditujukan untuk memperluas basis data perpajakan dan menjaring para penunggak pajak.

“Untuk periode 2017, pembayar pajak yang telah mengungkapkan hartanya dapat dijadikan sebagai pengurang tagihan pajak mereka,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan Kolombia,” Senin (28/8).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Pembayar pajak dapat mengungkapkan asetnya dalam bentuk real estate, investasi, mesin, peralatan, kendaraan, hak atas properti, saldo rekening bank dan uang tunai.

Di bawah program tax amnesty ini, seperti dilansir dalam tax-news.com, pembayar pajak diharuskan membayar tebusan sebesar 13% dari nilai aset yang tidak dideklarasikan, sanksi bunga, dan pajak tambahan.

Program tax amnesty ini dilakukan sebagai pembuka menjelang akan dimulainya program pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) di berbagai negara.

Pembayar pajak di Kolombia diminta untuk segera memanfaatkan program tax amnesty sebelum jangka waktu pelaksanaan berakhir. Setelah program ini berakhir, pembayar pajak tidak dapat lagi menyembunyikan hartanya lantaran era keterbukaan informasi global akan segera diberlakukan pada 2018.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya