PMK 130/2020

Perincian Daftar Industri Pionir yang Bisa Dapat Tax Holiday Diperluas

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Perincian Daftar Industri Pionir yang Bisa Dapat Tax Holiday Diperluas

Sejumlah pekerja mengolah kayu di pabrik Bondowoso Indah Plywood (BIP) milik BUMN PT Indah Karya (Persero), Desa Pekauman, Grujugan, Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (3/9/2020). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memperluas dan merelaksasi perincian bidang usaha dan jenis produksi yang termasuk dalam daftar industri pionir seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 mengenai tax holiday. (ANTARA FOTO/Seno/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memperluas dan merelaksasi perincian bidang usaha dan jenis produksi yang termasuk dalam daftar industri pionir seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 mengenai tax holiday.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan perluasan perincian bidang usaha yang termasuk dalam daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2) PMK No. 130/2020 akan dilakukan melalui revisi atas Peraturan BKPM No. 8/2019.

"Nantinya akan ada masukan dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) seperti Kementerian Perindustrian. Kami tanya dari Kementerian Perindustrian seperti apa rencana pengembangan industri pionirnya," ujar Yuliot, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Salah satu industri pionir yang akan diperluas bidang usahanya oleh BKPM adalah rincian mengenai industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika pada Pasal 3 ayat (2) huruf h PMK No. 130/2020.

Pada PMK sebelumnya, hanya industri elektronika atau telematika yang terkait dengan pembuatan LCD atau display saja yang tercakup dalam daftar industri pionir.

"Itu dulu terkunci pada PMK, sekarang kita longgarkan agar pemberian tax holiday bisa menyesuaikan dengan perkembangan. Kalau sudah dikunci pada PMK akan agak susah mengembangkan industrinya," ujar Yuliot.

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

Yuliot berjanji peraturan BKPM terbaru mengenai rincian industri pionir yang bisa mendapatkan tax holiday akan segera terbit. Meski demikian, naskah peraturan BKPM terbaru tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada presiden.

"Berbeda dengan sebelumnya, sekarang harus dilaporkan ke presiden dulu untuk mencegah obesitas regulasi. Kalau dulu cukup harmonisasi antar-K/L sudah bisa menerbitkan rincian industri pionir baru," ujar Yuliot.

Seperti diketahui, Pasal 3 ayat (2) PMK No. 130/2020 memuat 18 industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday. Pasal 3 ayat (3) mengamanatkan perincian mengenai bidang usaha yang tercakup dalam industri pionir diatur melalui peraturan BKPM. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak