KOTA SAMARINDA

Pengusaha Kuliner Kian Dibidik Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 31 Oktober 2016 | 14:18 WIB
Pengusaha Kuliner Kian Dibidik Pajak

SAMARINDA, DDTCNews – Kondisi keuangan yang sedang cekak ini memaksa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda menggali sumber pendapatan. Tak tanggung-tanggung, kedepannya Pemkot Samarinda berencana mengenakan pajak bagi warung makan.

Kepala Dispenda Samarinda Hermanus Barus mengatakan saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum menyumbang ke kas Penerimaan Asli Daerah (PAD) melalui pajak. Karena itu, di sektor kuliner selain restoran, Dispenda akan mengenakan pajak bagi warung makan dan usaha katering.

“Kami merancang sistem baru, menerapkan bagi pelaku usaha yang memiliki omzet (penghasilan) lebih dari Rp60 juta per tahun wajib menyumbang pajak 10%,” ujar Hermanus.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dia menerangkan warung makan seperti usaha sari laut yang berada di pinggir jalan akan coba ditarik pajak. Tentunya Dispenda akan lebih dahulu mendata penghasilan usaha tersebut per bulan. Rencana ini pun akan mulai berjalan bulan depan.

“Jadi kalau sudah memiliki penghasilan kurang lebih Rp170 ribu per hari. Nah nanti kami yang akan memberikan notanya terkait penarikan pajak,” imbuhnya.

Lebih jauh dijelaskan Hermanus, nanti Dispenda akan membuat nota rangkap tiga yang didalamnya ada logo Dispenda kepada warung wajib pajak. Sehingga, konsumen yang membeli tahu jika warung tersebut dikenakan pajak. “Nah nanti tiap bulan nota tersebut akan kami ambil untuk menentukan berapa pajak yang harus dibayarkan," jelasnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sejauh ini, kata Hermanus, masih sedikit pemilik usaha yang sadar membayar pajak. Sebagian di antaranya merupakan restoran dan rumah makan dengan daya tampung besar.

“Saya yakin omzet pengusaha warung makan di pinggir jalan itu besar. Bisa lebih dari Rp170 ribu tiap hari. Kan sayang kalau ini tidak segera kita benahi,” jelasnya.

Kendati demikian, Dispenda tidak akan menarik pajak bagi usaha yang berdiri di atas trotoar. Pasalnya, hal tersebut sudah jelas dilarang. Selain itu, seperti dikutip dari Prokal.co, dia menyebut bakal ada tindakan yang meniru Kota Bandung, yaitu menempelkan spanduk sebagai tanda bagi rumah makan yang tidak membayar padahal omzetnya jutaan.

“Kita bisa juga menerapkan hal ini tapi perlahan. Diharapkan hal-hal ini bisa menjadi pelajaran agar para pelaku usaha bisa sadar untuk membayar pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara