Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai bagian dari peringatan hari jadi Kota Pekanbaru, Riau, diperpanjang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pemutihan denda PBB yang seharusnya berakhir Senin (22/7/2019) diperpanjang hingga Sabtu (31/8/2019). Perpanjangan waktu ini sudah disetujui Wali Kota Pekanbaru.
“Kita menyampaikan kepada masyarakat, pemutihan denda pajak diperpanjang sampai 31 Agustus 2019. Diharapkan warga Pekanbaru bisa memanfaatkan keistimewaan ini,” kata Zulhelmi, Rabu (24/7/2019).
Pada 2019 Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, melalui Bapenda memasang target penerimaan PBB sebesar Rp138 miliar. Target tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp191 miliar.
Realisasi yang tidak maksimal membuat penetapan target dievaluasi dan diturunkan. Bapenda terus melakukan inovasi untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) untuk bisa mengejar target PBB. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memberikan pemutihan denda PBB.
Dengan adanya pemutihan dan perpanjangan batas waktu pemutihan denda PBB, Zulhelmi berharap bisa memotivasi wajib pajak yang menunggak untuk membayarkan kewajibannya hingga batas waktu atau jatuh tempo PBB 31 Agustus 2019.
Dia menambahkan, untuk persyaratan pemutihan denda, wajib pajak cukup melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir. Denda akan dihapuskan sehingga wajib pajak hanya membayar pajak pokok.
“Dari evaluasi hingga 23 Juli, partisipasi wajib pajak cukup tinggi, makanya kita memberikan perpanjangan waktu untuk pemutihan denda. Semoga perpanjangan penghapusan denda PBB ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak,” imbaunya seperti dilansir halloriau.com. (MG-dnl/kaw)