FILIPINA

Pengadilan Batalkan Pemeriksaan Pajak Watsons Senilai Rp122 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 22 Juni 2020 | 11:34 WIB
Pengadilan Batalkan Pemeriksaan Pajak Watsons Senilai Rp122 Miliar

Ilustrasi. (Philstar.com)

MANILA, DDTCNews - Pengadilan Banding Pajak Filipina mengabulkan permohonan Toko Kesehatan dan Kecantikan Watsons (Filipina), Inc. untuk menetapkan pemeriksaan pajak senilai P430,2 juta atau Rp122,2 miliar pada tahun pajak 2010 oleh petugas pajak sebagai tindakan yang tidak sah.

Dalam keputusan setebal 27 halaman tertanggal 11 Juni 2020, pengadilan menyebut fiskus (Bureau of Internal Revenue/BIR) yang melakukan investigasi tidak diotorisasi melalui surat kuasa. Pengadilan pun menilai pemeriksaan BIR atas catatan keuangan perusahaan tidak berlaku.

"Karena tidak memiliki wewenang untuk memeriksa pemohon, penilaiannya menjadi tidak berlaku," bunyi putusan itu, dikutip Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Putusan pengadilan itu juga berarti membatalkan penetapan denda dan bunga yang sebelumnya wajib dibayarkan oleh perusahaan cabang dari jaringan toko kesehatan terbesar di Asia tersebut.

Pengadilan mengutip yurisprudensi yang mengatakan surat kuasa harus dikeluarkan untuk perwakilan yang berwenang sebelum memeriksa kekurangan pajak. Jika petugas yang melakukan pemeriksaan tidak diotorisasi oleh surat tersebut, 'penilaian akan batal'.

BIR mengeluarkan surat tersebut pada 2011 untuk memeriksa catatan keuangan Watsons pada 2010. Namun, sebuah memorandum penugasan menunjukkan kasus itu sebagai pelimpahan tugas kepada petugas lain untuk menggantikan petugas sebelumnya.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Pengadilan mengatakan memorandum itu tidak bisa memberikan wewenang kepada petugas baru untuk memeriksa pendapatan, tanpa mengesampingkan surat otoritasisasi dikeluarkan secara sah.

BIR pada 2014 menyebutkan ada pendapatan senilai P1,5 miliar atas rekomendasi dari salah satu petugas dalam memorandum dan dua lainnya. Watsons kali pertama kali diperiksa BIR karena kekurangan pajak senilai P1,85 miliar dalam pemberitahuan penilaian awal.

Dalam surat per Desember 2014, jumlah tersebut dikurangi menjadi P1,46 miliar dan P430,2 juta dalam keputusan akhir tentang penilaian yang disengketakan pada November 2015, yang diajukan ke pengadilan setelah permintaan perusahaan untuk pertimbangan kembali ditolak BIR.

Baca Juga:
Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Dilansir dari Business World, Watsons mempertanyakan temuan BIR tersebut dengan klaim penilaian kekurangan pajak itu tidak dilakukan secara bulanan, tetapi kuartalan.

Watsons menyebut penilaian itu 'tidak memiliki perhitungan matematis yang solid', tetapi BIR menyatakan perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kekurangan yang dinilai.

Keputusan pengadilan itu ditulis oleh Hakim Agung Catherine T. Manahan dan disetujui oleh Hakim Ketua Roman G. Del Rosario, sedangkan hakim Esperanza R. Fabon-Victorino sedang cuti. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP