NEGARA-NEGARA TELUK

Penerapan PPN akan Menekan Bisnis di Negara GCC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 11:37 WIB
Penerapan PPN akan Menekan Bisnis di Negara GCC

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga Pemeringkat Jasa Keuangan Fitch Ratings menilai pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterapkan di negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) akan menciptakan risiko operasional dan keuangan bagi perusahaan. Tidak hanya itu, arus kas di beberapa industri juga akan mengalami tekanan akibat adanya penyesuaian pasar.

Berdasarkan laporan Fitch Ratings proses mengumpulkan dan menyerahkan PPN kepada pemerintah juga patut untuk diperhatikan. Pasalnya, hal ini akan menambah biaya kepatuhan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki margin tipis, sehingga dapat mempengaruhi arus kas perusahaan.

“Persaingan sengit di beberapa sektor juga dapat menempatkan tekanan pada perusahaan untuk memotong harga sebelum pajak dan menyerap beberapa biaya yang dikeluarkan. Hal ini kemungkinan besar dapat terjadi di sektor-sektor seperti telekomunikasi, konsultan dan kontraktor dan akan berbeda di setiap negara,” ungkap pernyataan tertulis dalam laporan Fitch Ratings, (15/2).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Pemerintah di negara-negara GCC telah sepakat untuk memungut PPN pada awal 2018. Beberapa negara GCC juga sepakat untuk menerapkan pajak selektif pada produk tembakau dan minuman ringan tahun lalu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor non-minyak telah menjadi prioritas bagi negara GCC yang telah merasakan tekanan keuangan akibat anjloknya harga minyak dari puncak pertengahan 2014.

Meskipun secara perlahan harga minyak mulai membaik, namun Pemerintah di negara GCC akan terus menjalankan langkah-langkah penghematan dan melakukan reformasi untuk mengurangi ketergantung terhadap penerimaan dari minyak dunia.

Menurut Fitch Ratings, seperti dilansir dalam Meed, risiko jangka panjang dari penerapan PPN adalah adanya potensi kesalahan dalam mengumpulkan dan perhitungan pajak. Kendati demikian, dampak ini dapat diminimalisir apabila negara-negara anggota GCC membuat Undang-Undang nasionalnya sendiri untuk lebih memperkuat penerapan PPN di negaranya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Fitch Ratings menambahkan nantinya perusahaan yang terlibat dalam memasok barang dan jasa antara anggota GCC ini, kemungkinan besar akan menghadapi kompleksitas tambahan karena perjanjian antara anggota GCC bisa bervariasi.

Di sisi lain, penerapan PPN menjadi salah satu yang penting dalam meningkatkan penerimaan negara. Indonesia sendiri telah mengimplementasikan sistem PPN sejak 1985 untuk menggantikan sistem pajak penjualan yang diterapkan sebelumnya. Walaupun telah menerapkan sejak lama namun masih banyak permasalahan yang timbul dari diterapkannya PPN khususnya bagi kegiatan usaha.

Guna mengembangkan pemahaman lebih mendalam mengenai konsep dan penerapan PPN khususnya di sektor-sektor tertentu seperti sektor pertambangan, jasa keuangan, dan lain-lain, DDTC Academy menyelenggarakan seminar bertajuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia Tingkat Lanjut - Isu Terpilih pada pekan depan, Selasa 14 Maret 2017.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M