INDIA

Pencairan Restitusi Segera Dilakukan Saat Lockdown Masih Berlangsung

Dian Kurniati | Kamis, 09 April 2020 | 14:38 WIB
Pencairan Restitusi Segera Dilakukan Saat Lockdown Masih Berlangsung

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menyatakan akan segera mencairkan restitusi pajak penghasilan (PPh) senilai Rs5 lakh atau sekitar Rp105 juta kepada para wajib pajak. Pencairan ini sempat molor beberapa waktu karena wabah virus Corona.

Pernyataan resmi otoritas pajak India menyebut restitusi itu akan sangat membantu wajib pajak yang mengalami tekanan ekonomi akibat virus Corona. Otoritas juga memastikan pemerintah segera mencairkan restitusi untuk goods and services tax (GST).

“Dengan harapan membantu entitas bisnis dan individu di tengah wabah virus Corona, telah diputuskan untuk segera mengeluarkan semua restitusi PPh yang tertunda hingga Rs5 lakh," bunyi pernyataan tersebut, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Ada Hubungan Istimewa dalam Jual Beli Tanah, Begini Penentuan DPP-nya

Otoritas juga menambahkan pemerintah telah memutuskan akan merealisasikan semua restitusi GST yang tertunda. Nilai total restitusi GST ini mencapai Rs18.000 crore atau sekitar Rp378 triliun.

Restitusi akan segera diterima para wajib pajak, termasuk sekitar 100.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut dilakukan di tengah lockdown selama 21 hari untuk memerangi penyebaran pandemi virus Corona.

Sebelumnya, pemerintah India telah merilis sejumlah kebijakan untuk mengurangi beban ekonomi dari wabah virus Corona. Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman telah mendata delapan kelompok yang akan menerima paket bantuan senilai total Rs1,7 lakh crore atau sekitar Rp3,5 miliar.

Baca Juga:
Meski Kena Potong Tarif Umum, UMKM Tetap Terutang PPh Final 0,5 Persen

Bantuan tersebut akan diberikan melalui transfer tunai untuk masyarakat. Kelompok penerimanya termasuk petani, janda miskin, pensiunan, dan pekerja konstruksi.

Dilansir dari Businesstoday.in, Bank Sentral India juga telah mengumumkan langkah-langkah stimulus senilai Rs3,7 lakh crore, termasuk pemotongan suku bunga acuan 75 basis points (bps) dan pemotongan rasio cadangan tunai 100 bps. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya