KABUPATEN REMBANG

Pemungutan Pajak Tak Cuma Sasar Tambang Legal, yang Ilegal Juga Kena

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Pemungutan Pajak Tak Cuma Sasar Tambang Legal, yang Ilegal Juga Kena

Sejumlah warga membongkar mesin penyedot pasir yang digunakan oleh penambang pasir di dalam kawasan sumber air resapan hutan mangrove Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/9/2023). Aksi protes dilakukan warga, nelayan, dan pelaku pariwisata setempat dengan menutup paksa tambang pasir yang beroperasi secara ilegal karena merusak lingkungan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.

REMBANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berencana mengenakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Wacana pengenaan MBLB tersebut tidak hanya menyasar pertambangan legal, tetapi juga membidik pertambangan ilegal.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan rencana kebijakan ini telah dibahas bersama akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Diskusi tersebut memberi kesimpulan sekaligus penegasan bahwa Pemkab Rembang diperbolehkan memungut MBLB kepada penambang berizin maupun yang tidak berizin.

"Sesuai hasil dari UGM, kami menarik pajak tambang bukan karena izin. Tetapi karena ada eksploitasi. Izin atau tidak berizin bisa ditarik. ltu clear, aturan sudah jelas sehingga tidak ada masalah," ujar Hafidz, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Hafidz menekankan bahwa pemungutan pajak MLBB berdasarkan pada ada-tidaknya aktivitas eksploitasi, bukan karena izin. Untuk itu, dia mengeklaim ketentuan pajak MBLB sudah jelas sehingga diharapkan tidak timbul permasalahan.

Adapun pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini, berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, PAD Rembang ditarget sekitar Rp375,067 miliar.

Angka tersebut akan diambil dari beberapa sumber PAD, salah satunya pajak daerah yang direncanakan sekitar Rp155,124 miliar dan retribusi daerah senilai Rp33,4 miliar. Hafidz mengaku sudah berupaya untuk merealisasikan target penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Upaya tersebut di antaranya dengan mendata seluruh potensi pajak secara door to door. Pemkab Rembang juga berupaya mempermudah pelayanan dengan menerapkan sistem pembayaran pajak yang terdigitalisasi. Ada pula upaya kerja sama lintas sektoral dan mendorong efektivitas pengawasan.

"Kerja sama lintas sektoral, memperbaiki sistem dan prosedur yang mengarah pada sistem yang mempermudah pelayanan dan mendorong efektivitas dalam pengawasan," pungkasnya seperti dilansir lingkarjateng.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN