PROVINSIJAWA BARAT

Pemprov Sulit Pungut Pajak Air Permukaan, Ini Kendalanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 18:09 WIB
Pemprov Sulit Pungut Pajak Air Permukaan, Ini Kendalanya

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemprov Jawa Barat mengalami kesulitan dalam memungut pajak air permukaan (PAP). Hal ini pun jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hening Widiatmoko mengatakan ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam mengamankan setoran pajak air permukaan. Sebagian besar berasal dari bidang regulasi.

"Salah satu sebabnya karena ada peralihan pemungutan yang awalnya di daerah ke provinsi terutama masalah perizinan yang tidak lagi dikeluarkan oleh Dinas SDA," katanya dikutip pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Hening melanjutkan tantangan lainnya berasal dari administrasi pajak daerah. Pemprov memiliki kewenangan memungut pajak jika pengusaha memiliki surat izin pemanfaatan/pengusahaan air tanah (SIPA) dari Kementerian PUPR.

Imbas dari kebijakan tersebut membuat banyak potensi pajak yang tidak bisa digali pemerintah. Menurutnya, Bapenda memerlukan SIPA sebagai landasan menerbitkan nilai perolehan air (NPA) kepada pengusaha yang menggunakan air tanah.

"Padahal banyak sekali potensi yang dapat dipungut dari perusahaan, tetapi karena belum memiliki SIPA maka tidak berani diterbitkan Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar penagihan pembayaran pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Hening memerinci saat ini Bapenda Jabar mengelola 774 wajib pajak air permukaan. Wajib pajak aktif sejumlah 629 dan ada 110 wajib pajak pasif. Sisanya sebanyak 35 wajib pajak tidak melakukan operasional bisnis.

Sampai saat ini pemungutan pajak baru berlaku terhadap 528 wajib pajak yang sudah diterbitkan NPA. Sisanya 246 NPA tidak terbit karena faktor administrasi yang beragam.

"Dari 246 yang tidak terbit NPA, sebanyak 63 tidak memiliki izin, 96 habis masa izin, 33 tidak beroperasi/alih pemilik, 5 tidak lagi memanfaatkan air permukaan, dan 49 tengah proses cek lapangan," terangnya.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Sementara itu, KPK telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov Jabar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak air permukaan. Penetapan dan penagihan pajak tetap dilakukan kepada perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air di Jawa Barat.

"KPK sepakat dengan saran Kemendagri untuk dibentuk tim, mengumpulkan data perusahaan yang sudah memanfaatkan PAP dan melakukan kunjungan lapangan ke beberapa pelaku usaha," ujar Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (KPK) Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN