TAIWAN

Pemerintah Kota Usulkan Keringanan PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 18:59 WIB
Pemerintah Kota Usulkan Keringanan PBB

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Kota Taipei telah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk memberikan potongan lebih besar dalam keringanan pajak properti (PBB). Ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk turut andil mengambil bagian dalam proyek peremajaan kota.

Wakil Walikota Taipei Charles Lin mengatakan masyarakat Taipei yang akan merenovasi rumahnya diwajibkan untuk membayar PBB lebih besar. Tahun lalu Pemerintah pusat menaikkan PBB, sehingga banyak masyarakat yang menahan diri untuk ikut ambil bagian dalam proyek perumahan.

“Dengan begitu, pemerintah kota bulan lalu meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengubah Pasal 46 dari Undang-Undang Pembaruan Perkotaan untuk memperpanjang periode di mana orang yang melakukan renovasi atau rehoused berhak atas potongan 50% PBB, dari dua tahun menjadi empat tahun,” kata Lin baru-baru ini.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Peraturan yang diusulkan ini juga memungkinkan masyarakat mendapat potongan sebesar 40% atas pungutan yang akan dikenakan setelah adanya balik nama.

Potongan PBB ini tidak berlaku untuk pemilik bangunan yang telah memutuskan untuk menggabungkan tanahnya ke dalam sebuah proyek pembaharuan perkotaan.

Sementara itu, seperti dilansir dari taipeitimes, Wakil Komisaris Kementerian Keuangan Yu Shih-Ming mengatakan tidak masuk akal jika masyarakat yang melakukan balik nama mendapatkan potongan PBB hingga 40%. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara