TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Kota Taipei telah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk memberikan potongan lebih besar dalam keringanan pajak properti (PBB). Ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk turut andil mengambil bagian dalam proyek peremajaan kota.
Wakil Walikota Taipei Charles Lin mengatakan masyarakat Taipei yang akan merenovasi rumahnya diwajibkan untuk membayar PBB lebih besar. Tahun lalu Pemerintah pusat menaikkan PBB, sehingga banyak masyarakat yang menahan diri untuk ikut ambil bagian dalam proyek perumahan.
“Dengan begitu, pemerintah kota bulan lalu meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengubah Pasal 46 dari Undang-Undang Pembaruan Perkotaan untuk memperpanjang periode di mana orang yang melakukan renovasi atau rehoused berhak atas potongan 50% PBB, dari dua tahun menjadi empat tahun,” kata Lin baru-baru ini.
Peraturan yang diusulkan ini juga memungkinkan masyarakat mendapat potongan sebesar 40% atas pungutan yang akan dikenakan setelah adanya balik nama.
Potongan PBB ini tidak berlaku untuk pemilik bangunan yang telah memutuskan untuk menggabungkan tanahnya ke dalam sebuah proyek pembaharuan perkotaan.
Sementara itu, seperti dilansir dari taipeitimes, Wakil Komisaris Kementerian Keuangan Yu Shih-Ming mengatakan tidak masuk akal jika masyarakat yang melakukan balik nama mendapatkan potongan PBB hingga 40%. (Gfa)