PAJAK PPH FINAL UKM

Pemerintah Genjot Kepatuhan Pajak Lewat Revisi PP 46

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 09:01 WIB
Pemerintah Genjot Kepatuhan Pajak Lewat Revisi PP 46

JAKARTA, DDTCNews – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tinggal tunggu waktu untuk dirilis. Beleid terbaru ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara seusai melakukan sosialisasi PP No.14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian, Selasa (22/5).

Menurutnya, pemangkasan tarif pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengerek naik tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak di segmen usaha kecil dan menengah ini.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

"PP tersebut dimaksudkan supaya UKM itu bisa memenuhi ketaatan perpajakannya. Artinya mereka pun bisa klaim 'saya sudah taat pajak'," katanya di Kementerian Keuangan.

Karena itu, Suahasil menyatakan tidak hanya sekedar memangkas tarif PPh, kemudahan juga diberikan mulai dari pelayanan hingga mekanisme pembayaran kewajiban pajak.

"Supaya mereka bisa klaim itu maka kita permudah. Kita mudahkan cara mereka bayar itu baik dari nilai yang harus dibayar maupun caranya dibuat lebih sederhana," terangnya.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada tiga pokok di dalam revisi PP 46 tersebut yang dimasukkan oleh pemerintah. Pertama, tarif dan subjek UKM yang diperbolehkan menggunakan PPh Final UKM, yakni 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi, Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Perseroan Terbatas (PT).

Kedua, ambang batas (threshold) UKM yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun tetap dipertahankan. Ketiga, pasal yang mengatur batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.

"Untuk WP badan batasnya adalah tiga tahun, setelah itu, diharuskan melakukan pembukuan agar membayar pajak secara normal. Sementara orang pribadi batasnya 6 tahun," katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu