KABUPATEN KARAWANG

Pembayaran PBB Lewat Minimarket Dapat Respons Positif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 19:10 WIB
Pembayaran PBB Lewat Minimarket Dapat Respons Positif

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews – Menggandeng Bank BJB, Pemkab Karawang luncurkan layanan program pajak daerah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, selama 3 tahun ke belakang, APBD Karawang selalu defisit.

Ahmad Mustopa, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Karawang mengatakan saat ini masyarakat tidak perlu lagi ke kantor desa atau Bapenda untuk membayar PBB. Masyarakat cukup ke minimarket untuk membayar pajak daerah.

“Upaya ini juga untuk meminimalisasi kemungkinnan terjadinya kebocoran pajak,” ujarnya, Rabu (18/09/2019)

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Dia mengatakan berdasarkan data yang ada, tercatat sebanyak 2.232 transaksi pembayaran PBB terjadi di minimarket dengan nilai mencapai Rp190 juta sejak mulai dilakukannya uji coba pada 12 agustus 2019 sampai 12 september 2019.

Melihat catatan tersebut, Ahmad menilai layanan yang diterapkan oleh pemerintah daerah mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. Namun, masyarakat baru bisa menggunakan layanan ini hanya untuk membayar PBB.

Dia berencana memperluas layanan pada 2020 untuk mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak dan retibusinya di minimarket. Selain itu, pemkab juga akan bekerjasama dengan perusahaan e-commerce dalam memberikan layanan.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Pimpinan Bank BJB Cabang Karawang Arfandi menyampaikan instansinya sangat mendukung program dari pemkab tersebut. Apalagi, kerja sama yang mereka lakukan dengan minimarket dan e-commerce sebagai bentuk inovasi layanan.

“Kadang, ada masyarakat yang malas bayar pajak bukan karena tak punya uang tapi karena faktor jarak dan malas antre. Dengan adanya layanan di minimarket dan e-commerce, pembayaran jauh lebih mudah,” ujarnya. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Senin, 15 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M