Sutan R.H. Manurung,
Pertanyaan:
DALAM pemanfaatan insentif pajak PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), bagaimana pelaporan yang harus dilakukan WP cabang yang mempunyai NPWP tersendiri? Apakah perlu melaporkan realisasi fasilitas PPh Pasal 21 DTP di pusat atau di cabang?
Lalu, bagaimana jika pelaporan PPh Pasal 21 DTP terdapat kesalahan, misalnya dalam hal pemberi kerja tidak termasuk yang berhak memanfaatkan insentif tersebut? Bagaimana dengan ID billing yang sudah dilaporkan? Apakah saya harus membuat kembali ID billing-nya?
Ruly, Jakarta
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Ruly atas pertanyaannya. Perlu diinformasikan terlebih dahulu, pengaturan insentif PPh Pasal 21 DTP sekarang diatur dalam PMK 86/2020 yang mencabut pengaturan sebelumnya dalam PMK 44/2020.
Sebelum membahas soal pelaporan realisasi insentif pajak wajib pajak berstatus cabang, perlu kita pahami dahulu terkait pemberitahuan pemanfaatan insentif. Hal tersebut dapat kita cermati Pasal 3 ayat (3) PMK 86/2020:
“3. Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat.”
Atas dasar pengaturan di atas, dapat disimpulkan adanya kemudahan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, yaitu pemberitahuan hanya disampaikan oleh wajib pajak berstatus NPWP pusat tapi insentif berlaku baik untuk wajib pajak pusat maupun cabang.
Bagaimana dengan pelaporan pemanfaatannya? Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK 86/2020, hal tersebut perlu dilakukan baik wajib pajak pusat maupun cabang yang telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Dengan demikian, walaupun pemberitahuan cukup dilakukan oleh wajib pajak pusat, pelaporan pemanfaatannya perlu dilakukan baik wajib pajak pusat maupun cabang yang memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP.
Kemudian, bagaimana dengan kesalahan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP? Hal ini dapat terjawab dengan mengacu pada Pasal 21 SE-29/PJ/2020, sebagai berikut:
“Dalam hal Wajib Pajak telah memanfaatkan fasilitas insentif PPh Pasal 21 DTP kemudian diketahui berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaan sebenarnya bahwa Pemberi Kerja tidak termasuk KLU dalam lampiran PMK-44/PMK.03/2020 atau tidak berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, maka diterbitkan SP2DK agar Pemberi Kerja melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan menyetorkan kembali PPh Pasal 21 terutang yang seharusnya dipotong.”
Dengan demikian, pemberi kerja wajib melakukan pembetulan SPT PPh 21, mengingat kode billing pertama tidak memenuhi syarat. Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat membantu Bapak Ruly.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.