KONSULTASI

Pegawai Tidak Punya NPWP, Masih Bisa Dapat Insentif PPh 21 DTP?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Agustus 2020 | 14:00 WIB
Pegawai Tidak Punya NPWP, Masih Bisa Dapat Insentif PPh 21 DTP?

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
SAYA David, pemilik perusahaan dibidang pengumpulan dan pengolahan madu dengan kode Klaisifikasi Lapangan Usaha (KLU) 02307. Setelah saya cek PMK 86/2020, ternyata bidang perusahaan saya termasuk daftar yang dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Sebagian karyawan saya bekerja secara rutin tapi penentuan upah diberikan secara harian. Selain itu, beberapa di antara mereka belum memiliki NPWP. Pertanyaan saya, apakah karyawan dengan kriteria tersebut memenuhi persyaratan untuk mendapat PPh Pasal 21 DTP? Mohon pencerahannnya. Terima kasih.

Jawaban:
Terima kasih Bapak David atas kepercayaannya menanyakan hal tersebut kepada kami.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PMK 86/2020, pegawai yang dapat menerima insentif PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai yang bekerja pada pemberi kerja tertentu yang salah satu kriterianya adalah memiliki KLU yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK tersebut.

Untuk memastikan tidak adanya perbedaan informasi mengenai KLU antara asumsi Bapak dengan otoritas pajak, pastikan KLU yang sama juga tercantum dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 yang telah dilaporkan atau terdapat dalam administasi perpjakan (master file) jika belum atau tidak berkewajiban menyampaikan SPT 2018.

Adapun definisi pegawai ditentukan dalam Pasal 1 angka 4 beleid tersebut, sebagai berikut:

“… orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja.”

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, terdapat dua jenis pegawai yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas. Adapun tenaga kerja lepas didefinisikan sebagai berikut.

“… pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.”

Atas dasar penjelasan tersebut, dapat diartikan kriteria karyawan yang disebutkan memenuhi definisi pegawai yang dimaksud beleid tersebut.

Selanjutnya, kriteria yang disebutkan juga mensyaratkan pegawai bersangkutan harus memiliki NPWP dan pada masa pajak bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Dengan demikian, pegawai perusahaan Bapak yang belum memiliki NPWP tidak dapat memanfaakan insentif PPh Pasal 21 DTP. Untuk dapat memanfaatkannya, saya menyarankan agar kelompok pegawai tersebut segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di KPP terdekat.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN