PRANCIS

Pedoman TP 2017 Merevisi Soal Valuasi Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2017 | 15:32 WIB
Pedoman TP 2017 Merevisi Soal Valuasi Transfer Pricing

PARIS, DDTCNews – OECD baru-baru ini mengeluarkan Pedoman Transfer Pricing (TP) edisi 2017 yang memberikan panduan tentang penerapan prinsip arm’s length (kewajaran), sebagai konsensus internasional mengenai penilaian (valuation) untuk tujuan perpajakan atas transaksi lintas batas antarperusahaan afiliasi.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría mengatakan masalah pajak internasional telah menjadi prioritas utama OECD dan G20 sejak lama dan tahun 2017 ini menjadi tahun pelaksanaan, khususnya dalam mengatasi praktik manipulasi TP yang marak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional dewasa ini.

“Di tengah reaksi balik terhadap globalisasi, kita perlu menyampaikan agenda pertumbuhan inklusif. OECD dan G20 fokus dalam memperbaiki sistem pajak internasional, termasuk menerapkan langkah-langkah untuk mengatasi penghindaran pajak melalui praktik TP,” tuturnya, Rabu (26/7).

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Pedoman TP edisi 2017 memasukkan revisi substansial yang dibuat sejalan dengan rencana Aksi Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) 8-10 mengenai penetapan harga transfer dengan penciptaan nilai (Value Creation) dan Aksi 13 Dokumentasi TP dan Country-by-Country Report (CbCR).

Dalam ekonomi saat ini di mana perusahaan multinasional memainkan peran yang semakin menonjol, TP menjadi prioritas utama dari otoritas pajak dan wajib pajak. Pemerintah perlu memastikan bahwa keuntungan kena pajak dari perusahaan multinasional tidak diubah secara artifisial oleh yurisdiksi tempat perusahaan tersebut berada.

Menemukan sebuah pembanding menjadi satu hal yang penting dalam menerapkan prinsip arm’s length. Hal ini dikarenakan kurang memadainya informasi terkait perusahaan-perusahaan sejenis di pasar dan informasi mengenai perusahaan pembanding, sulit untuk dianalisis atau bahkan mungkin tidak tersedia.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Oleh karena itu, dilansir dalam businessdayonline.com, penting untuk memahami penerapan dari prinsip arm’s length atas transaksi yang dilakukan antarperusahaan afiliasi.

Terkait dengan menentukan valuasi dalam penerapan prinsip arm’s length, DDTC Academy menggelar kursus Transfer Pricing Valuation pada Selasa – Rabu, 15-16 Agustus 2017. Kursus ini bertujuan untuk memperkenalkan prinsip dan metodologi valuasi dan memberikan pemahaman akan penerapan dari prinsip-prinsip ini kepada para peserta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan