PENGAMPUNAN PAJAK

Pasar Merespons Positif UU Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 15 Juli 2016 | 09:22 WIB
Pasar Merespons Positif UU Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pasca-pengesahan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty), pergerakan rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan sinyal positif.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto meyakini, hal tersebut menunjukkan pasar menyambut baik pengesahan UU Pengampunan Pajak.

“Itu bukti bahwa undang-undang ini direspon positif oleh market, di mana kita selalu mengartikan suatu kebijakan pemerintah itu tolak ukurnya market. Kalau market bereaksi positif, itu artinya sesuatu yang positif, (sehingga) kita harus punya keyakinan untuk melakukan ini,” jelasnya dalam keterangan tertulis di laman resmi Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Sinyal positif pergerakan IHSG dan rupiah tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa masyarakat tengah menunggu implementasi program tax amnesty. Ia meyakini, banyak wajib pajak yang akan berpartisipasi dalam program ini.

Masyarakat merespons kebijakan ini dengan sangat baik dan mungkin sekarang sedang menunggu-nunggu bagaimana implementasi ini supaya bisa dijalankan."Wajib pajak yang ingin ikut program ini juga menunggu-nunggu (untuk) bisa langung berpartisipasi dalam program ini," ujar Hadiyanto.

Kementerian Keuangan, lanjutnya telah melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan lain untuk menyiapkan instrumen investasi dana hasil repatriasi. Hal ini dilakukan bahkan sejak rancangan UU Pengampunan Pajak masih dalam proses pembahasan.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

“Bahkan sejak RUU masih dalam proses pembahasan, Kementerian Keuangan sudah aktif engage dan berkoordinasi dengan pihak-pihak itu, terutama yang berkaitan dengan misalnya bank secrecy (atau) kerahasiaan bank, kemudian juga bagaimana investasi, gateway-nya seperti apa,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan juga terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan fleksibilitas dalam rangka investasi terkait repatriasi aset.

“Teman-teman di OJK maupun BI akan melakukan relaksasi untuk memastikan bahwa investor yang berasal dari program ini juga nyaman berinvestasi dengan berbagai instrumen yang sudah tersedia maupun yang akan disediakan untuk repatriasi ini," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya