PAPUA NUGINI

Partai Ini Usulkan Tarif Pajak Individu Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 09:28 WIB
Partai Ini Usulkan Tarif Pajak Individu Dipangkas

PORT MORESBY, DDTCNews – Partai Sosial Demokratis (PSD) Papua Nugini akan mengusulkan kebijakan untuk melakukan pemangkasan tarif pajak penghasilan individu bagi warga pekerja biasa. Pasalnya, tarif pajak penghasilan orang pribadi saat ini dinilai masih terlalu tinggi.

Pemimpin Partai Sosial Demokratis Powes Parkop mengatakan dengan standar hidup yang relatif tinggi di Panua Nugini, PSD akan mendorong penghematan pribadi dan belanja individu untuk barang dan jasa, salah satunya melalui penurunan tarif pajak.

“Tarif pajak penghasilan individu di negara kita masih terlalu tinggi. Oleh karena itu, sangat diharapkan adanya pemangkasan tarif pajak penghasilan bagi para pekerja biasa,” ungkapnya, Rabu (14/6).

Baca Juga:
Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Tidak hanya itu, PSD juga mengusulkan untuk secara progresif meningkatkan ambang batas terendah pajak penghasilan orang pribadi selama periode waktu tertentu. Peningkatan ambang batas terendah ini, menurutnya dapat membantu warga dengan penghasilan yang lebih rendah terbebas dari kewajiban membayar pajak.

“Uang yang diperoleh masyarakat harus digunakan untuk membeli barang dan jasa, bukan untuk membayar pajak dalam jumlah yang besar. Jika penghasilannya digunakan untuk konsumsi maka akan meningkatkan efek multiplier yang lebih besar dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara,” tandasnya seperti dikutip dalam looppng.com.

Parkop menjelaskan hilangnya pendapatan akibat pengurangan tarif pajak penghasilan orang pribadi tersebut akan diimbangi dengan keuntungan yang diperoleh dari penerimaan pajak pada sektor energi tidak terbarukan.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, akan membantu untuk mengurangi defisit anggaran yang tengah dialami oleh Pemerintah Papua Nugini. “Pemerintah tentu saja membutuhkan uang untuk membiayai negara, namun bukan dari pajak tinggi atas pendapatan produktif warga,” tutup Parkop. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PAMEKASAN

Terbitkan Perda Baru, Pemkab Pamekasan Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA