HUNGARIA

Paket Reformasi Pajak 2018 Disetujui Parlemen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 11:31 WIB
Paket Reformasi Pajak 2018 Disetujui Parlemen

BUDAPEST, DDTCNews – Anggota Parlemen Hungaria telah menyetujui paket reformasi pajak 2018 yang berisikan mengenai pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk layanan internet, serta penjualan ikan dan daging babi dari tarif standar 27% menjadi 5%.

Berdasarkan keterangan dari Parlemen Hungaria, perubahan tarif PPN tersebut akan mulai berlaku efektif mulai tahun 2018. Dengan pengurangan tarif pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah konsumsi masyarakat.

“Penurunan tarif pajak atas layanan internet diperkirakan akan mengurangi jumlah penerimaan sekitar HUF22 miliar atau Rp1 triliun,” ungkap keterangan Parlemen Hungaria, Selasa (13/6).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sebelumnya, pemerintah Hungaria telah menurunkan tarif PPN untuk layanan internet per 1 Januari 2017 dari tarif standar 27% menjadi 18%. Kemudian, pemangkasan tarif PPN untuk layanan internet kembali diajukan dalam paket reformasi pajak tahun 2018.

Di bawah reformasi pajak tersebut, Parlemen juga menyetujui untuk mengecualikan pendapatan atas sewa rumah tahunan senilai HUF1 juta atau Rp48,5 juta dari biaya kontribusi kesehatan sebesar 14% dengan mengenakan pajak penghasilan sebesar 15%.

Dalam paket reformasi pajak tersebut, seperti dilansir dalam dailynewshungary.com, pemerintah juga akan menaikkan preferensi pajak untuk dukungan akomodasi karyawan dengan tujuan meningkatkan mobilitas tenaga kerja karyawan.

Pemerintah berharap dengan disetujuinya paket reformasi pajak 2018 oleh Parlemen dapat menambah penerimaan negara dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui besarnya tingkat konsumsi masyarakat. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai