KABUPATEN MALANG

Pajak Sarang Burung Walet Dihapus, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 10:27 WIB
Pajak Sarang Burung Walet Dihapus, Ini Alasannya

KEPANJEN, DDTCNews – Tidak lama lagi, pajak atas usaha sarang burung walet akan dihapuskan. Usulan penghapusan pajak ini telah disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang kepada Pemerintah Pusat.

Ketua Bapenda Kabupaten Malang Purnadi memaparkan penghapusan pajak daerah pada sektor ini rencananya akan mulai berlaku tahun ini. Usulan diajukan setelah Bapenda melakukan tinjauan di lapangan.

“Sebelum resmi mengajukan penghapusan pajak sarang burung walet, kami terlebih dulu sudah melakukan peninjauan selama beberapa tahun,” ujarnya dikutip dari malangtimes.com, Selasa (9/4/2019).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Purnadi mengungkapkan penerimaan pajak dari sektor usaha burung walet sangat minim. Misalnya, pada 2018 pendapatan pajak dari sektor sarang burung walet ditarget Rp 10 juta. Namun, hingga akhir tahun, Bapenda hanya mengantongi pendapatan sekitar 63% atau sekitar Rp6,2 juta.

Selain penerimaan yang minim, para pembudidaya burung walet juga mengutarakan keluhan terkait pengelolaan bisnis tersebut. Menurut mereka, hasil pembudidayaan burung walet tidak bisa diprediksi sehingga penghasilan yang diperoleh juga tidak pasti.

“Selain itu, faktor cuaca juga mempengaruhi musim panen sarang burung walet. Keluhan ini kami dapat langsung dari para pembudidaya burung walet yang ditemui petugas di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Berdasarkan catatan Bapenda, hingga 2018 lalu diketahui hanya ada 6 pembudidaya sarang burung walet di Kabupaten Malang. Jumlah itu tentunya jauh dari yang diharapkan, sehingga penghapusan objek pajak ini dianggap sebagai langkah yang tepat.

Purnadi menambahkan penghapusan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan pajak Kabupaten Malang. Tahaun lalu, target pajak sarang burung walet hanya Rp 10 juta, sedangkan surplus per periode biasanya bisa mencapai antara Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Di sampung itu, Bapenda juga sudah menyiapkan amunisi baru dengan mengoptimalkan pajak hotel, restoran, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Di dua bulan pertama pada 2019 ini, pendapatan ketiga sektor pajak tersebut sudah melebihi persentase 20%. Kami optimis pendapatan pajak daerah tahun ini, masih bisa mengalami surplus,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak