KABUPATEN MALANG

Pajak Penerangan Jalan Jadi Penyumbang PAD Tertinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 11:47 WIB
Pajak Penerangan Jalan Jadi Penyumbang PAD Tertinggi

KEPANJEN, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak penerangan jalan menjadi kontributor tertinggi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang tahun 2017 dengan capaian 34% atau Rp69 miliar dari realisasi pajak keseluruhan sebesar Rp205 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Purnadi mengatakan setoran pajak penerangan jalan tersebut merupakan pungutan atas penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun selain PLN.

“Untuk tahun 2017, realisasi PAD dari sektor pajak daerah mencapai Rp205 miliar. Penyumbang tertingginya dari sektor pajak penerangan jalan sebesar Rp69 miliar yang berasal dari pajak penerangan jalan PLN sekitar Rp68,5 miliar dan non PLN berkisar Rp418 juta,” paparnya di Bapenda Kabupaten Malang, Senin (9/4).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Purnadi menjelaskan tingginya penerimaan dari sektor pajak penerangan jalan juga didasari karena pola pembayarannya yang langsung dibayar oleh wajib pajak saat menyetor tagihan listrik bulanan, sehingga langsung terdata.

“Karena pembayarannya yang sebulan sekali, maka realisasi penerimaan pajak penerangan jalan menghasilkan kontribusi terbesar terhadap PAD 2017,” paparnya seperti dilansir malangtimes.com.

Adapun pengenaan pajak penerangan jalan berdasar pada nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan sesuai dengan besaran tagihan biaya pemakaian. Sementara untuk tarif dasar listrik, tetap berpedoman pada harga satuan harga listrik berdasarkan aturan daerah setempat yang berlaku.

Menurutnya ada 3 penetapan tarif pajak penerangan jalan ini yaitu penggunaan listrik dari PLN bukan untuk kegiatan industri sebesar 8%; penggunaan listrik dari PLN untuk kegiatan industri senilai 5%; serta penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri baik untuk kegiatan industri maupun bukan, ditetapkan setara 1,5%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?