MEKSIKO

Pacu Geliat Ekonomi, Beberapa Undang-Undang Perpajakan Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 18:00 WIB
Pacu Geliat Ekonomi, Beberapa Undang-Undang Perpajakan Direvisi

Presiden Meksiko Andrés Manuel López Obrador. (foto: AP Photo/Marco Ugarte/abcnews.go.com)

MÉXICO, DDTCNews – Pemerintah Meksiko menerbitkan dekret kebijakan pajak pada 2022 sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan perekonomian nasional pada masa mendatang.

Presiden Meksiko Andrés Manuel López Obrador mengesahkan dekret mengenai kebijakan pajak untuk 2022. Isi dekret tersebut di antaranya berupa perubahan, penghapusan, dan penambahan aturan pajak di berbagai undang-undang pajak Meksiko.

“Beberapa ketentuan UU Pajak Penghasilan, UU PPN, Pajak Produksi dan Jasa, dan UU Pajak Mobil Baru Federal diubah, ditambahkan dan dicabut dari Kode Fiskal Federasi dan peraturan lainnya,” bunyi pertimbangan dekret dikutip dari Dof, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Pemerintah Meksiko memerinci isi dekret atau amendemen undang-undang pajak tersebut. Pertama, wajib pajak orang pribadi atau badan tidak dapat mengubah statusnya sebagai residen pajak Meksiko selama lima tahun sejak ditetapkan, kecuali dapat dibuktikan wajib pajak bersangkutan menjadi residen pajak atas penghasilan di negara lain.

Kedua, wajib pajak asing yang perusahaannya beroperasi di Meksiko harus mematuhi ketentuan transfer pricing. Selanjutnya atas perolehan dividen tersebut, wajib pajak asing akan dikenai pajak 35% atas keuntungannya.

Ketiga, bagi perusahaan yang selama ini memperoleh fasilitas bebas pajak dan hendak melakukan pengalihan kepemilikan saham, merger, spin-off, dan restrukturisasi harus melaporkan operasi atau transaksinya yang relevan ke otoritas pajak.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Laporan tersebut meliputi domisili pemegang saham yang baru dan informasi lain yang dibutuhkan. Pemerintah bahkan dapat melakukan pemeriksaan apabila restrukturisasi perusahaan bukan dalam rangka tujuan bisnis yang sah secara hukum di Meksiko.

Keempat, kewajiban pelaporan perusahaan asing yang dikendalikan (controlled foreign company) beroperasi di Meksiko. Pelaporan ini meliputi kepatuhan dan pembayaran pajaknya.

Kelima, terhadap tindakan yang tidak dikenakan PPN di luar negeri maka tidak dapat mengeklaim kredit pajak masukan atas perolehan barang, jasa, impor di Meksiko. Kebijakan pajak melalui dekret tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah