PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Foto udara anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Selasa (26/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencoba mengoptimalkan implementasi 2 beleid tentang perpajakan sektor migas untuk memaksimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA) migas.

Kedua beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan PP 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan PPh di Bidang Usaha Hulu Migas.

"Juga menyempurnakan regulasi, baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, perbaikan term and condition (fiskal) dan perizinan dalam perbaikan tata kelola industri hulu migas," tulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Laporan Kinerja 2023, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Perlu dipahami, PNBP SDA migas berasal dari sejumlah sumber. Pertama, hasil penjualan lifting migas bagian negara yang juga menjadi sumber pendapatan daerah dalam penghitungan dana bagi hasil (DBH).

Kedua, PNBP lainnya yang terdiri dari domestic market obligation (DMO), denda, bonus produksi, transfer aset, pengembalian atas kelebihan pembayaran DMO fee, dan pengembalian sisa biaya operasional SKK Migas serta pendapatan lainnya dari kegiatan hulu migas.

Ketiga, PNBP dari badan layanan umum (BLU) Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Selain mengoptimalkan penerapan 2 PP perpajakan migas, ada strategi lain yang juga dijalankan pemerintah untuk menggenjot PNBP SDA migas.

Di antaranya, mengejar target lifting migas, penerapan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu berdasarkan paket kebijakan stimulus ekonomi, dan mengoptimalkan monitoring serta evaluasi dalam peningkatan produksi melalui enhanced oil recovery (EOR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD