KP2KP TOMOHON

One on One Lagi, Petugas Ingatkan Soal Omzet Tak Kena Pajak Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 15:00 WIB
One on One Lagi, Petugas Ingatkan Soal Omzet Tak Kena Pajak Rp500 Juta

Ilustrasi. Pengunjung memilah produk UMKM saat pameran produk UMKM kolaborasi Pentahelix di salah satu pasar retail modern, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/pras.

TOMOHON, DDTCNews - KP2KP Tomohon, Sulawesi Utara menerjunkan pegawainya untuk memberi edukasi perpajakan secara one on one kepada wajib pajak. Pertemuan tatap muka kali ini dilakukan di tempat usaha salah satu wajib pajak yang memiliki usaha produksi kacang di Kelurahan Woloan Tiga, Tomohon Barat.

Petugas KP2KP Tomohon Gema Chrisandi menyampaikan kunjungan lapangan ini dilakukan guna memberikan pemahaman terkait dengan ketentuan dan kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan oleh wajib pajak.

"Untuk penghasilan bruto yang diperoleh selama tahun 2021, Bapak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran PPh [pajak penghasilan] 0,5% dari omzet," kata Gema kepada wajib pajak, dikutip dari siaran pers, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Perlu diingat lagi, Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018 menyebutkan jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% UMKM paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi; 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, dan firma; serta 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk PT.

Gema juga mengingatkan wajib pajak terkait ketentuan baru yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni adanya batas omzet tidak kena pajak bagi WP orang pribadi UMKM. Penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%.

Sementara untuk wajib pajak badan, pihak yang sudah memilih untuk dikenai pajak sesuai dengan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan (PPh) tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final UMKM PP 23/2018.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018, penggunaan PPh final tidak berlaku untuk wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?