PERTUKARAN INFORMASI

OECD Susun Standar Pertukaran Informasi Transaksi Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Juni 2021 | 19:08 WIB
OECD Susun Standar Pertukaran Informasi Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sedang merancang instrumen pertukaran informasi (exchange of information/EoI) baru untuk menangkal penghindaran pajak di tengah pesatnya digitalisasi sistem keuangan global.

Head of The Harmful Tax Practices Unit OECD Paul Hondius mengatakan OECD sedang mengembangkan standar baru yang memungkinkan yurisdiksi untuk mewajibkan pihak perantara (intermediary) untuk melaporkan transaksi cryptocurrency dari wajib pajak.

"Kami ingin memperluas common reporting standard (CRS) agar mencakup instrumen-instrumen keuangan baru yang dapat digunakan sebagai store of wealth, termasuk central bank digital currency (CBDC) dan Bitcoin," ujar Hondius, seperti dikutip dari Tax Notes International, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pihak perantara yang memfasilitasi transaksi cryptocurrency perlu dideteksi secara utuh agar otoritas pajak dapat mengetahui secara pasti wajib pajak badan atau orang pribadi yang aktif melakukan transaksi jual-beli aset kripto.

Saat ini, OECD menyusun standar pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari aset-aset kripto serta mata uang kripto. Panduan pelaporan pajak atas aset kripto ini akan disusun secara komprehensif dan dipresentasikan kepada negara-negara G20 pada tahun ini.

Merujuk pada laporan OECD berjudul Tax Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, perkembangan pesat cryptocurrency dan implikasi perpajakan yang timbul dari teknologi terbaru tersebut perlu segera direspons setiap yurisdiksi.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

"Aset kripto dapat dengan mudah dipertukarkan dengan mata uang fiat dan aset keuangan lainnya. Dengan demikian, diperlukan kerangka kebijakan pajak yang baik untuk menciptakan perlakuan pajak yang konsisten sekaligus untuk mencegah praktik penghindaran pajak," tulis OECD.

OECD menilai setiap yurisdiksi perlu merancang kerangka regulasi yang jelas dan konsisten dengan perlakuan pajak yang diterapkan atas kelas aset lainnya. Kepatuhan pajak juga perlu diciptakan melalui simplifikasi ketentuan valuasi aset kripto dan penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak