PRANCIS

OECD Rilis Pedoman Transfer Pricing 2017

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 11:14 WIB
OECD Rilis Pedoman Transfer Pricing 2017

PARIS, DDTCNews – Dewan OECD merilis update terbaru pedoman transfer pricing (TP) yang selama ini digunakan perusahaan multinasional dan otoritas pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran (arm's length principle), yang mewakili konsensus internasional mengenai penilaian, untuk tujuan pajak penghasilan dan transaksi lintas batas antara perusahaan terkait.

Berdasarkan pernyataan OECD, Pedoman TP edisi 2017 ini merupakan gabungan dari revisi pedoman TP edisi 2010 yang digabungkan ke dalam satu publikasi. Update terbaru ini mencerminkan konsolidasi perubahan yang dihasilkan dalam base erosion and profit shifting (BEPS) yang digaungkan oleh OECD dan G20.

“Sebagai tambahan, dalam Pedoman TP edisi 2017 ini juga mencakup rekomendasi yang direvisi dari Dewan OECD mengenai penentuan harga transfer antara perusahaan asosiasi,” ungkap OECD melalui pernyataan tertulis, Senin (10/7).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Rekomendasi yang direvisi mencerminkan relevansi untuk menangani BEPS dan pembentukkan kerangka kerja inklusif (Inclusive Framework) di BEPS. Hal ini juga dapat memperkuat dampak dan relevansi pedoman di luar OECD dengan mengundang anggota non-OECD untuk mematuhi rekomendasi tersebut.

“Ini berarti mencakup sebuah delegasi dari Dewan OECD kepada Komite Urusan Fiskal tentang kewenangan untuk menyetujui amandemen konsensus di masa depan terhadap pedoman yang bersifat teknis,” ungkap pernyataan resmi OECD.

Secara spesifik, dilansir dalam oecd.org, perubahan dalam Pedoman TP edisi 2017 antara lain:

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri
  1. Revisi substansial yang diperkenalkan oleh Laporan BEPS 2015 tentang Aksi 8-10 yang menetapkan nilai TP dengan penciptaan nilai (value creation) dan Aksi 13 mengenai dokumentasi TP serta pelaporan negara. Amandemen ini, yang merevisi panduan pada Bab I, II, V, VI, VII dan VIII. Perubahan tersebut menyangkut isu fundamental TP, seperti bagaimana menggambarkan transaksi dan mengalokasikan risiko. Perubahan yang sesuai ini disetujui oleh Dewan OECD pada Mei 2016;
  2. Revisi Bab IX untuk menyesuaikan panduan mengenai restrukturisasi bisnis terhadap revisi yang diperkenalkan oleh Laporan BEPS 2015 tentang Aksi 8-10 dan 13. Perubahan yang sesuai ini disetujui oleh Dewan OECD pada April 2017;
  3. Pedoman revisi save harbours di Bab IV. Perubahan ini disetujui oleh Dewan OECD di Mei 2013; dan
  4. Perubahan konsistensi yang dibutuhkan di Pedoman TP OECD lainnya untuk menghasilkan versi Panduan ini. Perubahan konsistensi ini disetujui oleh Komite Urusan Fiskal OECD pada 19 Mei 2017.

Perubahan tersebut penting karena negara-negara yang memiliki undang-undang penetapan TP umumnya mengikuti panduan OECD untuk menentukan bagaimana melakukan transaksi harga antara perusahaan yang berada di bawah kepemilikan atau kontrol bersama.

Semakin berkembangnya aturan transfer pricing yang berlaku diberbagai negara dewasa ini, penting untuk mengembangkan pemahaman mengenai prinsip transfer pricing dan perkembangan isu-isu transfer pricing yang disajikan dengan studi komparasi.

Sebagai informasi tambahan, DDTC Academy menyelenggarakan program khusus Transfer Pricing – Regular Class yang akan dilaksanakan pada 8 Agustus – 26 September 2017, setiap hari Selasa & Kamis mulai 18.30 – 21.00 WIB, bertempat di Menara Satu Sentra Kelapa Gading, Jakarta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?