Petugas KP2KP Sidrap, Sulawesi Selatan saat melayani konsultasi wajib pajak. (foto: DJP)
SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidenreng Rappang (Sidrap) di Sulawesi Selatan menerima kunjungan sejumlah wajib pajak yang melaporkan kendala administrasi perpajakan.
Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), wajib pajak berkonsultasi terkait dengan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka. Wajib pajak mengaku tidak bisa mengajukan pinjaman bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) lantaran status NPWP yang disebut tidak valid di aplikasi perbankan.
Setelah dilakukan pengecekan, Penyuluh KP2KP Sidrap Syahruni menyebutkan ternyata status NPWP yang bersangkutan adalah Non-Efektif (NE). Kondisi ini membuat NPWP berstatus tidak valid di aplikasi perbankan saat wajib pajak mengajukan kredit.
“Status NPWP Non-Efektif karena wajib pajak tidak pernah melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu melaporkan SPT [Surat Pemberitahuan] Tahunan, sehingga di NE-kan secara jabatan oleh KPP Pratama Parepare [unit pusat KP2KP Sidrap]," ujar Syahruni dilansir pajak.go.id, Selasa (7/6/2022).
Untuk mengaktifkan NPWP-nya kembali, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengaktifan atau bisa dengan melaporkan SPT Tahunannya. Jika langkah tersebut dilakukan, NPWP yang bersangkutan bisa aktif kembali dan valid untuk mengajukan KUR.
Dalam konsultasi kali ini, wajib pajak mengaku tidak pernah melaporkan SPT Tahunan sejak pertama kali memiliki NPWP. Alasannya, wajib pajak tidak memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan.
"Saya minta tolong untuk dipandu cara melaporkan SPT Tahunan secara online, Bu," ujar salah satu wajib pajak.
Selanjutnya, penyuluh KP2KP Sidrap memberikan edukasi tentang ketentuan dan tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing kepada wajib pajak. Wajib pajak pun memberikan apresiasi atas layanan konsultasi yang diberikan oleh petugas KP2KP Sidrap. (sap)