Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ada peluang wajib pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) lebih dari sekali dalam setahun.
Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan SP2DK diterbitkan untuk meminta klarifikasi dari wajib pajak mengenai perbedaan antara data pada SPT Tahunan dan data yang dimiliki otoritas. Dengan data yang terus masuk, SP2DK dapat kembali diterbitkan apabila memang terjadi ketidaksesuaian dengan yang disampaikan dalam SPT Tahunan.
"Mungkin saja [wajib pajak memperoleh SP2DK lebih dari sekali] karena DJP memperoleh data dari berbagai macam instansi. Semua instansi ini punya jangka waktu sendiri untuk menyampaikan data kepada DJP," katanya, dikutip pada Rabu (25/10/2023).
Inge mengatakan SP2DK menjadi surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Apabila memperoleh SP2DK, wajib pajak pun dapat menyampaikan klarifikasi berdasarkan materi yang dipersoalkan tersebut dengan melampirkan bukti pendukung.
Dia menjelaskan DJP memiliki banyak data dan informasi yang dapat dijadikan pembanding atas informasi pada SPT Tahunan. Pasalnya, DJP juga sudah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Sejauh ini, ada lebih dari 60 instansi yang menyampaikan data kepada DJP. Terhadap data tersebut, DJP juga harus melakukan penelitian agar permintaan klarifikasi dikirimkan kepada pihak yang tepat.
"Kalau dapat SP2DK berkali-kali, dilihat dulu, jangan langsung suuzan, 'Apa lagi DJP ini? Kemarin selesai, ini datang lagi'," ujarnya.
Inge menambahkan wajib pajak tidak perlu panik apabila menerima SP2DK karena sifatnya sekadar permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Agar lebih mudah menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukungnya, wajib pajak juga dapat berkomunikasi dengan account representative (AR). (sap)