PAJAK NEGARA ARAB

Mulai 2018, Negara-negara Arab Ini Siap Terapkan PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 10:54 WIB
Mulai 2018, Negara-negara Arab Ini Siap Terapkan PPN

Para Pemimpin Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC). (Foto: Arabian Business)

JAKARTA, DDTCNews – Anjloknya harga minyak dunia menyebabkan negara-negara di Timur Tengah yang mayoritas pendapatannya berasal dari minyak dunia harus mengerahkan sektor lainnya guna mendongkrak penerimaan negara.

Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) memutuskan untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai upaya diversifikasi penerimaan negara, menyusul adanya penurunan tajam dari harga minyak dunia.

Karena itu, mulai 2018 negara-negara GCC yang terdiri dari Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA) ini sepakat untuk menerapkan PPN dengan tarif 5%.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

PPN ini akan dikenakan hanya pada komoditas-komoditas tertentu, misalnya Arab Saudi yang hanya akan menerapkan PPN pada produk tembakau dan minuman ringan.

Penerapan PPN ini dinilai bisa menjadi salah satu cara guna menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Terutama untuk memperkuat kerangka fiskal dalam jangka menengah. Seperti contoh, Pemerintah UEA yang telah memperkirakan penerapan PPN dapat menambah pendapatan hingga sebesar AED 12 miliar (Rp43,5 triliun).

Jika PPN sebesar 5% ini diberlakukan, maka ditaksir akan memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) di masing-masing negara sekitar 0,8% - 1,6%.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Sebagai informasi, negara GCC didirikan pada Mei 1981. Tujuan dari GCC adalah untuk mencapai persatuan di antara anggotanya berdasarkan tujuan bersama dan identitas politik serta budaya yang sama, yang berakar pada keyakinan Islam.

Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan DDTCNews, berikut beberapa daftar negara lainnya di Timur Tengah dan sekitarnya yang telah lebih dulu menerapkan PPN, di antaranya:

Negara Tahun Penerapan Tarif PPN Produktivitas Pendapatan (%)*
Maroko 1986 20% 0,28
Tunisia 1988 18% 0,39
Pakistan 1990 17% untuk barang 14% - 16% untuk jasa 0,31
Mesir 1991 13% sampai 30 Juni 2017 14% mulai 1 juli 2017 0,27
Algeria 1992 17% 0,18
Yordania 1994 16% 0,25
Mauritania 1995 14% 0,25
Sudan 2000 10% 0,12
Libanon 2002 10% 0,38

*Keterangan: Nilai secara rata-rata. Produktivitas pendapatan ini menunjukkan bahwa, misalnya Tunisia, ketika PDB-nya meningkat sebesar 1%, maka penerimaan PPN di negara tersebut akan bertambah sebesar 0,39%.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia