KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Jangan Lupa Isi Customs Declaration

Dian Kurniati | Selasa, 09 April 2024 | 10:30 WIB
Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Jangan Lupa Isi Customs Declaration

Sejumlah penumpang pesawat bersiap mengambil koper bawaannya saat tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/4/2024). Pengelola Bandara Juanda memprediksi arus mudik dan balik libur lebaran diperkirakan terjadi H-5 pada 6 April 2024 dan H+3 pada 15 April 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk warga negara Indonesia yang berencana mudik Lebaran, memiliki kewajiban untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan.

PMK 203/2017 menyatakan pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang bawaannya melalui customs declaration (CD). Pada saat ini, telah tersedia pula layanan customs declaration secara elektronik atau e-CD di sejumlah bandara internasional.

"Customs declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut," bunyi Pasal 1 angka 7 PMK 203/2017, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Setiap barang impor yang dibawa penumpang tersebut juga wajib diberitahukan kepada petugas DJBC. Apabila mengisi secara elektronik, e-CD dapat diakses melalui tautan ecd.beacukai.go.id.

Pada halaman utama, penumpang dapat mengisi data pribadinya, terdiri dari nama lengkap, email, nomor passport, kewarganegaraan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal atau hotel di Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan/pelayaran/maskapai lainnya, dan tanggal kedatangan.

Setelahnya, penumpang akan diminta mengisi data tambahan seperti jumlah bagasi dan jumlah anggota keluarga, serta detail soal barang bawaan.

Baca Juga:
Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Melalui e-CD, penumpang juga dapat sekalian melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) jika membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri.

Apabila prosesnya telah selesai, penumpang akan memperoleh QR Code yang nantinya dapat diberikan kepada petugas DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini