PENERIMAAN PAJAK

Menkeu Ungkap Penerimaan Pajak Terkontraksi 3,7% hingga 15 Maret 2024

Dian Kurniati | Senin, 25 Maret 2024 | 11:39 WIB
Menkeu Ungkap Penerimaan Pajak Terkontraksi 3,7% hingga 15 Maret 2024

Paparan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp342,88 triliun hingga 15 Maret 2024. Capaian tersebut setara 17,2% dari target senilai Rp1.989 triliun.

Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 3,7% (year on year/yoy). Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai penerimaan pajak ini kontraksi sejalan dengan pelemahan harga komoditas sejak tahun lalu.

"Ini berarti perusahaan-perusahaan mereka kemudian meminta restitusi karena pembayaran masanya mungkin lebih tinggi dari apa yang mereka laporkan pada April nanti," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 secara umum masih menggambarkan pemulihan ekonomi. Namun, pelemahan harga komoditas menyebabkan penerimaan pajak terkontraksi secara neto.

Adapun secara bruto, penerimaan pajak masih mengalami pertumbuhan sebesar 5,74%.

Dia kemudian memerinci penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp203,92 triliun atau 19,18% dari target, sedangkan PPh migas Rp14,48 triliun atau 18,95% dari target. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp121,92 triliun atau 15,03% dari target, serta PBB dan pajak lainnya Rp2,56 triliun atau 6,79% dari target.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Penurunan penerimaan terjadi pada PPN dalam negeri dan PPh migas. Sementara itu, PPh nonmigas masih tumbuh positif, didukung oleh aktivitas ekonomi yang baik.

"Untuk nonmigas kita masih menunjukkan adanya pertumbuhan," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah akan terus mewaspadai kinerja penerimaan pajak ke depan karena perekonomian global masih dinamis. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD