KEBIJAKAN PAJAK 2017

Menkeu: Kebijakan Pajak 2017 Makin Jelas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 14:43 WIB
Menkeu: Kebijakan Pajak 2017 Makin Jelas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melakukan berbagai usaha untuk mencapai peningkatan penerimaan negara guna membangun perekonomian nasional, baik melalui sektor perpajakan maupun bea dan cukai.

Menteri keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan ke depan semakin jelas, apalagi diawali dengan kebijakan program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang diandalkan dalam meningkatkan basis pemajakan. (Baca: Ken: Kami Sudah Buat Kebijakan Pajak 2017)

“Untuk mengoptimalkan perpajakan guna peningkatan tax ratio dan pemenuhan kebutuhan pendanaan APBN, maka diadakan pengawasan terhadap sektor nasional yang diprioritaskan pada sektor perdagangan dan juga sektor orang pribadi,” ucap Bambang, Kamis (14/7).

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Pemerintah juga akan melakukan pemberian insentif perpajakan demi meningkatkan iklim investasi Indonesia, meningkatkan daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri. Hal tersebut terkait dengan pengenaan cukai atau pajak lainnya untuk pengendalian konsumsi barang tertentu dan negative externally.

Tidak hanya demikian, lanjut Bambang, kebijakan pajak 2017 dirasa mampu mendorong peningkatan tax base dan kepatuhan wajib pajak, dengan intensifikasi melalui penggunaan teknologi informasi.

Ke depan, akan ada konfirmasi status wajib pajak terkait pemberian pelayanan publik, seperti adanya kewajiban menyertakan SPT dalam setiap penerbitan izin usaha dan sertifikat tanah.

Baca Juga:
Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

“Selain itu, pelaksanaan ekstensifikasi akan dilakukan melalui prinsip pemetaan wilayah atau disebut geo-tagging, kami juga akan melakukan penguatan terhadap basis data perpajakan” jelasnya. (Baca: Awas... DJP akan Gunakan Geo-Tagging)

Adapun, perpajakan internasional akan diarahkan untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi wajib pajak, meningkatkan pertumbuhan investasi, meningkatkan perdagangan, dan perlindungan industri dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Jumat, 05 April 2024 | 18:02 WIB PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan