JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pemeriksaan kartu kredit sampai dengan selesainya program pengampunan pajak.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan penundaan ini dilakukan agar pemerintah dapat fokus menerapkan kebijakan pengampunan pajak.
"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemeriksaan data kartu kredit ini ditunda dulu, kami ingin fokus pada tax amnesty," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/7).
Bambang menambahkan, hal yang difokuskan pemerintah saat ini adalah mengenai instrumen dari pengampunan pajak. Instrumen pengampunan pajak merupakan wadah sebagai pengelolaan dana, di antaranya menampung harta wajib pajak dan melakukan investasi yang produktif guna meningkatkan perekonomian nasional.
“Hingga saat ini instrumen program pengampunan sudah hampir selesai. Setelah selesai, baru program pengampunan pajak akan siap dilakukan,” tutur Bambang.
Kendati demikian, pemeriksaan kartu kredit ini tetap akan dilanjutkan setelah UU Tax Amnesty berakhir. Artinya, setelah Maret 2017 pemeriksaan transaksi kartu kredit akan kembali dilakukan.
"Bukan dicabut, itu PMK ditunda setelah tax amnesty selesai. Dijalankan setelah tax amnesty," tutup Bambang.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam aturan tersebut, pemerintah akan melakukan pemeriksaan data kartu kartu kredit pada nasabah perbankan. (Amu)