PEMERIKSAAN KARTU KREDIT

Menkeu: Kami Fokus Ke Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 15:02 WIB
Menkeu: Kami Fokus Ke Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pemeriksaan kartu kredit sampai dengan selesainya program pengampunan pajak.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan penundaan ini dilakukan agar pemerintah dapat fokus menerapkan kebijakan pengampunan pajak.

"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemeriksaan data kartu kredit ini ditunda dulu, kami ingin fokus pada tax amnesty," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/7).

Baca Juga:
Perlancar Setoran PPN PMSE, Kantor Pajak Kunjungi Kantor Pusat BRI

Bambang menambahkan, hal yang difokuskan pemerintah saat ini adalah mengenai instrumen dari pengampunan pajak. Instrumen pengampunan pajak merupakan wadah sebagai pengelolaan dana, di antaranya menampung harta wajib pajak dan melakukan investasi yang produktif guna meningkatkan perekonomian nasional.

“Hingga saat ini instrumen program pengampunan sudah hampir selesai. Setelah selesai, baru program pengampunan pajak akan siap dilakukan,” tutur Bambang.

Kendati demikian, pemeriksaan kartu kredit ini tetap akan dilanjutkan setelah UU Tax Amnesty berakhir. Artinya, setelah Maret 2017 pemeriksaan transaksi kartu kredit akan kembali dilakukan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Bakal Hentikan Pemungutan Windfall Tax atas Laba Bank

"Bukan dicabut, itu PMK ditunda setelah tax amnesty selesai. Dijalankan setelah tax amnesty," tutup Bambang.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam aturan tersebut, pemerintah akan melakukan pemeriksaan data kartu kartu kredit pada nasabah perbankan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 10 Maret 2024 | 13:00 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perlancar Setoran PPN PMSE, Kantor Pajak Kunjungi Kantor Pusat BRI

Jumat, 01 Maret 2024 | 15:00 WIB REPUBLIK CEKO

Otoritas Ini Bakal Hentikan Pemungutan Windfall Tax atas Laba Bank

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Selasa, 26 Desember 2023 | 13:00 WIB KINERJA KEUANGAN

OJK Ambil 8 Langkah untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?