Raveedhan Syachlin,
CRYPTOCURRENCY adalah aset yang didesain agar perputaran uang dalam ekonomi dapat dilakukan oleh setiap orang secara independen tanpa melalui pihak ketiga yang menjadi perantara seperti bank atau perusahaan. Dengan kata lain, tidak ada pihak ketiga dalam transaksi.
Peredaran cryptocurrency tidak dikendalikan bank sentral atau perusahaan tertentu, tetapi oleh server yang terpencar-pencar dan terdesentralisasi, atau disebut jaringan blockchain. Penerbitan cryptocurrency juga tidak dimonopoli bank sentral, dan transaksinya tanpa potongan biaya.
Prospek cryptocurrency di dunia meningkat drastis tahun ini. Coinmarketcap mengungkapkan prospek cryptocurrency di Indonesia naik 88.92% pada 2020. Minat masyarakat terhadap cryptocurrency didominasi kaum millenial yang berumur 19-24 tahun.
Hal ini dikarenakan pemikiran akan investasi yang memberikan keuntungan besar pada masa depan. Nilai awal cryptocurrency pada awal peluncurannya pada 2010 yang merilis bitcoin hanya bernilai Rp50/bitcoin. Kini, Oktober 2020, nilai bitcoin mencapai Rp161.486.500/bitcoin.
Apakah cryptocurrency merupakan alat pembayaran yang sah di mata hukum Indonesia? Sah, karena cryptocurrency sudah ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah oleh Pemerintah Indonesia dan semua transaksi jual-beli mata cryptocurrency legal di mata hukum Indonesia.
Kedua hal tersebut telah ditetapkan peraturan yang disahkan pada 8 Februari 2019 yang mempunyai kepastian hukum, yakni Peraturan No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.
Pajak Baru
SISTEM pemajakan cryptocurrency sudah banyak diterapkan di negara-negara maju dan berkembang seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Jerman, Jepang, Singapura, Israel, Australia, dan Kanada. Tarifnya berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hal ini membuktikan objek pajak cryptocurrency dapat meningkatkan pendapatan negara di negara-negara yang telah mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency. Terlebih lagi, dalam masa resesi saat ini yang membuat pendapatan negara menurun drastis.
Pemungutan pajak cryptocurrency biasanya dimasukan ke dalam pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi atau badan. Objek pajak cryptocurrency adalah hasil keuntungan atas penjualan aset kripto yang nominalnya telah dikonversikan ke mata uang rupiah.
Tarifnya bisa berkisar 15%- 40% jika mengadopsi tarif pemajakan atas penghasilan cryptocurrency di negara-negara yang telah menerapkan pajak cryptocurrency. Mekanismenya self-assessment, yang mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, membayar, melaporkan pajak terutangnya.
Hambatan terbesar implementasi pajak cryptocurrency adalah besarnya risiko bagi wajib pajak untuk melakukan transaksi cryptocurrency secara anonim. Transaksi cryptocurrency memang bisa berlangsung anonim dan baik penjual maupun pembeli sama-sama tidak memberikan identitasnya.
Hal itu harus diatasi dengan tindakan yang tepat. Misalnya, memberlakukan kebijakan kepada seluruh bank untuk melacak dan melaporkan transaksi cryptocurrency ke bank sentral sebagai bentuk langkah preventif atas transaksi anonim.
Masalah lain yang akan timbul adalah kerugian yang dialami wajib pajak karena fluktuasi nilai cryptocurrency yang agresif. Dalam penentuan nilainya, cryptocurrency dipengaruhi oleh dua faktor yaitu banyaknya permintaan dan keterbatasan atau kelangkaan.
Keduanya sangat memengaruhi masa depan investor cryptocurrency. Karena itu, solusi yang paling tepat adalah pemerintah harus memberikan citra yang baik pada cryptocurrency seperti dalam bentuk advertisement yang membuat masyarakat tertarik membeli aset kripto.
Dengan demikian, permintaan masyarakat dapat meningkat dan memperbesar nilai cryptocurrency. Pemerintah juga harus merumuskan kebijakan terhadap wajib pajak yang mengalami kerugian seperti dispensasi kerugian agar memberikan keringanan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.