Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Lambung turut mendorong masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Lampung M. Zulham Pane mengatakan masyarakat perlu memastikan pajak kendaraan bermotornya telah lunas sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran. Menurutnya, periode program pemutihan menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan semua tunggakan pajak.
"Kami mengimbau sebelum melakukan perjalanan mudik agar para pemudik dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan mengingat sedang diadakannya keringanan pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Senin (17/4/2023).
Zulham mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur 6/2023. Program ini berjalan selama 6 bulan, sejak 3 April hingga September 2023.
Insentif yang diberikan yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kemudian, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berkisar 50% hingga 70%.
Selain itu, pemprov memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.
Adapun dari Jasa Raharja, diberikan pula insentif berupa pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang tertunggak.
Zulham menyebut SWDKLLJ merupakan sumbangan asuransi yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor. SWDKLLJ nantinya akan diberikan kembali ketika pemilik kendaraan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Pembayaran dana santunan kecelakaan sampai dengan Maret 2023 sebesar Rp15,3 miliar, dengan peningkatan angka korban kecelakaan sebesar 11,57% dibandingkan dengan tahun 2022," ujarnya dilansir kabarsiger.com. (sap)