PERPU CIPTA KERJA
Masih Reses, DPR Baru akan Bahas Perpu Cipta Kerja Mulai 10 Januari
Muhamad Wildan | Rabu, 04 Januari 2023 | 17:15 WIB
Masih Reses, DPR Baru akan Bahas Perpu Cipta Kerja Mulai 10 Januari

Ilustrasi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mulai mempelajari isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja pada masa sidang mendatang.

Saat ini, DPR sedang berada dalam masa reses. Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 baru dimulai pada Selasa pekan depan tanggal 10 Januari 2023.

"Jadi Perpu Cipta Kerja sudah dikeluarkan oleh presiden baru disampaikan saat masa reses. Nah, kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR akan mempelajari isi Perpu tersebut," ujar Dasco, dikutip Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Royalti WP Orang Pribadi Pengguna Norma Penghitungan

Dasco mengatakan Perpu Cipta Kerja akan dikomunikasikan dengan seluruh fraksi di DPR. Nantinya, DPR akan mempelajari urgensi diterbitkannya Perpu Cipta Kerja oleh pemerintah.

"Nanti kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya baru bisa nanti kita komentari," ujar Dasco.

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Putusan dibacakan pada 25 November 2022.

Baca Juga:
PPh 23 Royalti Resmi Turun, Harta PPS Perlu Dilabeli Keterangan Khusus

Menurut pemerintah, Perpu Cipta Kerja perlu diterbitkan karena adanya kegentingan yang memaksa. Pemerintah berpandangan saat ini dunia sedang dihadapkan oleh krisis energi dan pangan, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok. Pemerintah beranggapan masalah tersebut hanya dapat direspons lewat kebijakan-kebijakan berdasarkan Perpu Cipta Kerja.

"Kondisi sebagaimana dimaksud ... telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan perpu," tulis pemerintah pada bagian pertimbangan Perpu Cipta Kerja.

Adapun salah satu poin revisi dalam Perpu Cipta Kerja adalah sinkronisasi dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN

Merujuk pada Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 113 Perpu Cipta Kerja yang masing-masing merevisi UU PPh, UU PPN, dan UU KUP, tampak bahwa pasal-pasal yang sudah direvisi melalui UU HPP tidak direvisi lagi melalui Perpu Cipta Kerja.

Pasal 114 Perpu Cipta Kerja juga tidak merevisi UU 28/2009 seperti UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 114 Perpu Cipta Kerja hanya disebutkan bahwa ketentuan pajak daerah mengikuti ketentuan pada UU HKPD. UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah dicabut melalui UU HKPD sehingga tidak perlu direvisi melalui Perpu Cipta Kerja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Tarif Pajak Royalti WP Orang Pribadi Pengguna Norma Penghitungan
Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN PPh 23 Royalti Resmi Turun, Harta PPS Perlu Dilabeli Keterangan Khusus
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:38 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?