PERPU CIPTA KERJA

Masih Reses, DPR Baru akan Bahas Perpu Cipta Kerja Mulai 10 Januari

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Januari 2023 | 17:15 WIB
Masih Reses, DPR Baru akan Bahas Perpu Cipta Kerja Mulai 10 Januari

Ilustrasi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mulai mempelajari isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja pada masa sidang mendatang.

Saat ini, DPR sedang berada dalam masa reses. Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 baru dimulai pada Selasa pekan depan tanggal 10 Januari 2023.

"Jadi Perpu Cipta Kerja sudah dikeluarkan oleh presiden baru disampaikan saat masa reses. Nah, kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR akan mempelajari isi Perpu tersebut," ujar Dasco, dikutip Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Dasco mengatakan Perpu Cipta Kerja akan dikomunikasikan dengan seluruh fraksi di DPR. Nantinya, DPR akan mempelajari urgensi diterbitkannya Perpu Cipta Kerja oleh pemerintah.

"Nanti kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya baru bisa nanti kita komentari," ujar Dasco.

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Putusan dibacakan pada 25 November 2022.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Menurut pemerintah, Perpu Cipta Kerja perlu diterbitkan karena adanya kegentingan yang memaksa. Pemerintah berpandangan saat ini dunia sedang dihadapkan oleh krisis energi dan pangan, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok. Pemerintah beranggapan masalah tersebut hanya dapat direspons lewat kebijakan-kebijakan berdasarkan Perpu Cipta Kerja.

"Kondisi sebagaimana dimaksud ... telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan perpu," tulis pemerintah pada bagian pertimbangan Perpu Cipta Kerja.

Adapun salah satu poin revisi dalam Perpu Cipta Kerja adalah sinkronisasi dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Merujuk pada Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 113 Perpu Cipta Kerja yang masing-masing merevisi UU PPh, UU PPN, dan UU KUP, tampak bahwa pasal-pasal yang sudah direvisi melalui UU HPP tidak direvisi lagi melalui Perpu Cipta Kerja.

Pasal 114 Perpu Cipta Kerja juga tidak merevisi UU 28/2009 seperti UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 114 Perpu Cipta Kerja hanya disebutkan bahwa ketentuan pajak daerah mengikuti ketentuan pada UU HKPD. UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah dicabut melalui UU HKPD sehingga tidak perlu direvisi melalui Perpu Cipta Kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi