PMK 63/2021

Masih Pakai Sertel Lama? WP Perlu Perbarui Sertel Sesuai PMK 63/2021

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Desember 2022 | 12:30 WIB
Masih Pakai Sertel Lama? WP Perlu Perbarui Sertel Sesuai PMK 63/2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memperbarui sertifikat elektronik (sertel) bila masih menggunakan sertifikat elektronik 'versi lama' yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2017.

Pada beleid terbaru, yakni PMK 63/2021, dijelaskan bahwa sertifikat elektronik yang dikeluarkan berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku hingga akhir tahun ini.

"Sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh dirjen pajak sebagaimana diatur dalam PMK 147/2017 tetap berlaku sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022," bunyi Pasal 12 angka 1 huruf a PMK 63/2021, dikutip Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Untuk diketahui, sertifikat elektronik dibutuhkan oleh wajib pajak untuk mengakses layanan DJP secara elektronik. "Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 63/2021.

Sertifikat elektronik sendiri didefinisikan sebagai sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Untuk memperoleh sertifikat elektronik, wajib pajak perlu mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik melalui laman DJP.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Bila wajib pajak adalah wajib pajak orang pribadi, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi menggunakan sertifikat elektronik milik orang pribadi tersebut.

Adapun bila wajib pajak adalah bukan wajib pajak orang pribadi, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak.

Bagi wajib pajak badan, wakil wajib pajak adalah pengurus. Bagi wajib pajak badan yang pailit, kurator berperan sebagai wakil wajib pajak. Bagi wajib pajak badan dalam pembubaran, wakil wajib pajak adalah orang yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.

Bagi wajib pajak badan dalam likuidasi, wakil wajib pajak adalah likuidator. Bagi wajib pajak warisan belum terbagi, wakil wajib pajak adalah ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Bagi anak yang belum dewasa atau orang berada dalam pengampuan, wakil wajib pajak adalah wali atau pengampu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN