KABUPATEN MALANG

Masa Pandemi, Penerimaan Pajak Restoran Diproyeksi Melebihi Target

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 13 Oktober 2020 | 16.46 WIB
Masa Pandemi, Penerimaan Pajak Restoran Diproyeksi Melebihi Target

Ilustrasi. 

KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur mencatat penerimaan pajak restoran masih stabil meskipun pengunjung dibatasi hanya 50% dari jumlah daya tampung.

Pelaksana tugas (Plt) Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan hingga awal Oktober 2020, konstribusi pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD) mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.

"Capaian tersebut terhitung mulai dari awal tahun 2020 hingga awal bulan ini [Oktober 2020]," ujar Arya, Senin (12/10/2020).

Capaian penerimaan pajak restoran, lanjut Arya, akan terus diupayakan meningkat. Pasalnya, target penerimaan pajak restoran pada 2020 dipatok senilai Rp6,2 miliar. Bapenda masih harus mengejar kekurangan sekitar Rp1 miliar sebelum penghujung 2020.

Meski ada pandemi, Arya menilai sektor kuliner terpantau stabil. Kebijakan protokol kesehatan terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19, yang mengharuskan restoran hanya menerima 50% pelanggan dari daya tampung, tidak terlalu berpengaruh.

Hal ini lantaran kebutuhan akan pangan, terutama yang disediakan oleh restoran, masih dicari. Untuk itu, Arya optimistis penerimaan pajak restoran dapat terealisasi optimal, bahkan bisa melebihi dari target yang sudah ditetapkan.

”Meski di tengah Covid-19, masyarakat tetap butuh makan. Kalau sesuai target, kurang sekitar Rp1 miliar. Namun, dari analisis kami, pada bulan ini target pajak restoran diperkirakan bisa terpenuhi sehingga pajak daerah di sektor restoran bisa mengalami surplus,” ucap Arya.

Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Malang, dalam satu minggu terakhir, pajak restoran sudah menyumbang PAD hingga Rp68,9 juta. Apabila tren positif penerimaan pajak restoran terus berlanjut, Arya memproyeksi target yang ditetapkan dalam perubahan anggaran keuangan dapat tercapai.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang ini menambahkan penerimaan pajak restoran memang kerap mengalami surplus. Misalnya, target penerimaan 2019 yang dipatok Rp7 miliar dapat terealisasi hingga mencapai Rp8,5 miliar.

”Sampai dengan saat ini, pajak restoran sudah terealisasi 84% dari target Rp6,2 miliar. Jadi, target yang sudah ditentukan dalam perubahan anggaran keuangan itu diprediksi tetap bisa terealisasi. Tahun kemarin mengalami surplus 22% dari target yang sudah ditentukan,” pungkas Arya, seperti dilansir jatimtimes.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.