TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 29 Orang Pribadi

Ringkang Gumiwang
Jumat, 07 Mei 2021 | 16.17 WIB
Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 29 Orang Pribadi

SAAT mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, tak jarang wajib pajak mendapatkan status Kurang Bayar. Wajib pajak pun diharuskan melunasi terlebih dahulu kekurangan pembayaran pajak tersebut agar proses pelaporan SPT Tahunan bisa rampung.

Pajak penghasilan kurang bayar dalam SPT Tahunan atau biasa disebut dengan PPh Pasal 29 ini umumnya terjadi ketika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing untuk PPh Pasal 29 Orang Pribadi melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.

Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Silakan isi data yang diminta. Untuk jenis pajak, kode yang dipilih adalah 411125 – PPh Pasal 25 Orang Pribadi.

Lalu, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 200 – Tahunan. Kemudian, isi masa pajak. Setelah itu, isikan tahun pajaknya. Lalu, isi jumlah setor. Jangan lupa untuk juga mengisi kolom Terbilang dan uraiannya.

Jika data yang diminta sudah selesai diisi, silakan untuk memastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan (captcha) dan klik Submit.

Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali, lalu klik Cetak. Nanti, Anda otomatis mengunduh kode billing. Anda juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.

Anda bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Untuk diingat, pembayaran kurang bayar SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat disetorkan tanggal 30 Maret. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.