TAK jarang, usaha yang dikerjakan oleh wajib pajak mengalami perubahan dalam perjalanannya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan update atau perubahan klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh wajib pajak.
Update mengenai KLU wajib pajak penting untuk terus dilakukan. Sebab, KLU digunakan untuk berbagai kepentingan antara lain: kepentingan mendukung pengambilan kebijakan; penyusunan norma penghitungan penghasilan neto.
Kemudian, kepentingan administrasi data wajib pajak, antara lain pengelompokan wajib pajak berdasarkan kegiatan ekonomi; dan/atau kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Tata cara untuk melakukan update data KLU oleh wajib pajak cukup mudah karena bisa dilakukan melalui DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara update data KLU secara daring di DJP Online.
Mula-mula akses DJP Online. Masukkan NIK/NPWP, kode sandi (password), dan kode keamanan (captcha). Setelah itu, tekan Login. Dalam menu utama (dashboard), pilih menu Profil. Kemudian, tekan Data KLU.
Dalam menu Data KLU tersebut, silakan isi data atau informasi yang diminta sesuai dengan kondisi sebenarnya. Centang Kegiatan Usaha jika memang terdapat perubahan usaha. Lalu, pilih kode KLU sesuai dengan usaha yang tengah dilakoni.
Isi juga data-data lainnya seperti kegiatan usaha, merek dagang usaha, jumlah karyawan, dan metode pembukuan/pencatatan. Jika sudah, tekan Ubah Profil dan pilih Ya. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi perubahan data berhasil dilakukan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)